Ketua MPR RI Respon Corona dan WNI eks ISIS

JAKARTA

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespon beberapa isu aktual yang menjadi perhatian Pemerintah Republik Indonesia, juga masyarakat luas. Diantaranya, mengenai terjadinya penyebaran wabah virus corona/Covid-19 di Cina yang menimbulkan 1.110 korban jiwa per 12 Februari 2020, dan 44.200 orang terjangkit corona di Tiongkok, yang berpotensi berdampak pada perekonomian Indonesia, karena akses dari dan ke Cina ditutup sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Bamsoet dalam hal ini, mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan antisipasi terhadap potensi menurunnya perekonomian di Indonesia, dikarenakan Cina merupakan salah satu negara yang berperan penting dalam perdagangan di Indonesia. Selanjutnya, mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, bersama instansi/lembaga terkait lainnya, meminta pihak Bandara, dan akses masuk ke Indonesia lainnya, untuk dapat meningkatkan penerapan standar operasional prosedur, yang telah ditetapkan dalam mendeteksi virus corona.

“Mendorong kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk meningkatkan kewaspadaan, dan menerapkan gaya hidup yang bersih. Serta menghindari aktivitas di tempat umum yang berpotensi terjadi penularan virus corona, agar terhindar dari wabah corona yang saat ini tengah menyebar luas di berbagai wilayah di dunia,” tanggapnya.

Lebih lanjut, Bamsoet menanggapi, perlunya antisipasi Pemerintah terhadap potensi WNI eks ISIS menyelinap masuk ke Indonesia melalui negara bebas visa, ataupun jalur ilegal, setelah pemerintah memutuskan menolak pemulangan WNI eks kombatan ISIS.

Bamsoet mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme/BNPT, Badan Intelijen Negara/BIN, bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan/Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri/Kemenlu, untuk terus memantau pergerakan dari WNI teroris pelintas batas, dan WNI eks ISIS yang tersebar di Suriah dan beberapa negara lainnya. Serta memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh pintu masuk ke Indonesia, seperti di Bandara dan Pelabuhan, khususnya dari negara bebas visa maupun jalur-jalur tikus, guna memberikan dan menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Mengingat, kata dia, kepulangan WNI eks ISIS dikhawatirkan membawa virus terorisme baru bagi masyarakat Indonesia.

Bamsoet juga mendorong BNPT bersama Pemerintah untuk terus mengupdate jumlah WNI yang berada di kamp-kamp pengungsian ISIS, yang tersebar di Suriah dan beberapa negara lainnya, agar didapat data valid tentang jumlah dan identitas WNI yang dianggap terlibat bergabung dengan ISIS. Ini menurutnya, sebagai langkah pemerintah dalam mendeteksi kemungkinan WNI terduga teroris masuk ke wilayah Indonesia.

“Mendorong Pemerintah untuk dapat menjamin WNI terduga teroris, eks ISIS maupun kelompok teroris lainnya tidak masuk ke wilayah Indonesia, seperti dengan mencabut kewarganegaraan warga Indonesia yang terbukti bergabung dengan ISIS, serta melakukan langkah-langkah pencegahan dalam menghindari paham radikalisme masuk ke Indonesia,” responnya.

Selain itu kata Bamsoet, perlunya penguatan kapabilitas sipil dalam menghadapi ancaman perang modern sebagai konsekuensi revolusi industri 4.0. Menyangkut ini, Politisi senior Partai Golkar, mantan Ketua DPR RI ini, merespon, dengan mendorong Pemerintah mengimplementasikan konsep pertahanan semesta dalam bentuk mobilisasi kapabilitas sipil.

Terutama kata dia, dalam penguasaan teknologi, mengingat keterlibatan sipil dalam pertahanan tidak bisa hanya bersifat fisik, sebab saat Indonesia menuju usia 100 tahun pada 2045, trend ancaman terhadap pertahanan akan semakin melibatkan teknologi siber, elektronika, kimia dan biologi.

Mendorong TNI untuk dapat mempersiapkan pelatihan bagi warga sipil sesuai dengan keahlian masing-masing, terutama di sektor yang terkait dengan keahlian yang dibutuhkan untuk menghadapi tren ancaman perang. Seperti industri sipil yang berbasis teknologi atau pabrik obat dengan kemampuan rekayasa yang bisa dimanfaatkan untuk pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

“Mendorong Pemerintah untuk dapat memberikan bantuan berupa anggaran kepada TNI dalam pemenuhan minimum Essential Force (MEF) sebagai alat pertahanan Indonesia dari ancaman luar,” respon Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/20).

[RED]

Komentar