“Kok Pemkot Bau-Bau Minta Uang Masyarakat Untuk MTQ?”

JAKARTA

Permintaan sumbangan uang dari masyarakat untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kota Bau-Bau, oleh Pemerintah Kota Bau-Bau dinilai aneh. Hal ini menuai polemik, serta kesan yang kurang elegan atas kinerja yang ditunjukan Pemerintah Kota Bau-Bau.

Praktisi hukum dan pemerhati sosial politik, Erwin Usman, memiliki catatan tersendiri atas Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Bau-Bau, yang meminta uang sumbangan kepada masyarakat, hanya untuk menyukseskan gelaran suatu event. Apalagi event tersebut adalah event Keagamaan.

Erwin Usman menegaskan, MTQ adalah event Daerah, yang tentunya sudah direncanakan, dan dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas, atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Kemudian, perencanaan pelaksanaan MTQ tersebut dianggarkan dalam Anggaran Pendapaatan Belanja Daerah (APBD) Tahun berjalan.

Menurut Erwin Usman, wujud partisipasi masyarakat dalam menyukseskan MTQ, eloknya, tak terkoptasi pada rupiah atau sumbangan uang. Meskipun, wacananya atau sebutannya adalah sumbangan secara sukarela.

Kata pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya ini, pasrtisipasi masyarakat banyak ragamnya. Misal, menjaga ketertiban, ikut serta dalam lomba, dan bisa pula partisipasi hadir untuk memeriahkan rangkaian kegiatan/event tersebut.

“Walio Kota Baubau mesti ada penegasan soal ini. Agar tidak ada tafsir yang berbeda atas narasi “sesuai dengan perintah” atau “sesuai dengan arahan”. Apalagi sebelumnya Wakil Wali Kota sudah berkomentar tidak mengetahui adanya permintaan sumbangan, termasuk detail pelaksanaan event religius tersebut,” tegas Erwin Usman, Sabtu (22/2/20) dari Ibu Kota Negara RI, Jakarta.

Hemat Erwin Usman, penjelasan dan penegasan Wali Kota Bau-Bau, Dr H AS Tamrin MH menjadi penting dalam hal ini (tentang permintaan sumbangan uang dari masyarakat, red). Sekaligus menjelaskan teknis kegiatan MTQ ini, termasuk sisi pendanaannya.

Sebelumnya, terkonfirmasi tentang adanya permintaan sumbangan uang secara sukarela dari masyarakat, yang dijalankan ditingkatan RT/RW, diketahui Pemerintah Kelurahan, di Kota Bau-Bau. Permintaan sumbangan uang ini dalilnya, sukarela, atas perintah atau atas arahan, atau atas koordinasi terstruktur, dari unsur tingkat Pemerintah Kota Bau-Bau, turun ke tingkat Kecamatan.

[RED]

Komentar