Baubau
Sungguh tega seorang paman menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih belia hingga hamil.
Tersangka inisial L berusia lebih setengah abad, sedangkan korban masih siswi kelas 2 SMP di Kota Baubau.
Tersangka berprofesi sebagai ojek motor, sudah melampiaskan nafsu bejatnya sejak korban masih kelas 6 SD. Saat ini korban tidak bersekolah lagi, karena perutnya semakin membesar dalam usia kandungan 7 bulanan.
Bermula, atas izin ibunya, korban tinggal di rumah tersangka bersama istrinya yang merupakan adik ibu korban sendiri.
Ibu korban hanyalah seorang petani jagung juga padi ladang di Buton, single parent yang membesarkan korban (anak kedua), juga tiga anak lainnya, seorang diri. Mereka sudah lama ditinggal pergi oleh suami/ayah mereka.
Pilu yang menimpa korban, pertama kali diketahui oleh ibu korban, ketika memperhatikan puterinya yang belakangan sering murung, tak ceria seperti dulu lagi. Ibu korban memegang perut sang puteri yang ternyata sudah buncit, ia lantas memeriksakan kondisi korban di Puskesmas, yang memastikan korban tengah mengandung 7 bulan.
Sedih menyayat hati, mata seakan memaksa untuk meneteskan airnya, menyaksikan seorang bocah belia yang harus menanggung beban karena kebejatan paman yang sudah menuju tua renta. Ditengah teman sebaya korban yang masih ceria-cerianya menghabiskan waktu bermain, belajar bersama, berkegiatan ekskul bersama.
Ditengah kondisi perekonomian keluarga korban yang serba pas-pasan, ibu korban dan korban harus melewati masa sulit ini, mendatangi Mako Polres Baubau untuk mendapatkan keadilan. Agar tersangka menjalani proses hukum dan dihukum setimpal.
Di Mako Polres Baubau, sang ibu terlihat memberikan semangat kepada puteri tercintanya untuk tetap kuat menjalani cobaan ini. Namun keduanya masih tampak belum yakin, apakah pasca melahirkan, korban akan tetap melanjutkan bersekolah, atau tidak.
Hanya kepasrahan yang mereka miliki saat ini, tegar menghadapi kenyataan yang ada.
Semoga korban dan keluarga senantiasa diberi kesehatan, kekuatan, dilimpahkan rezeki, menyongsong masa depan yang cerah.
Konferensi Pers Polres Baubau
Polres Baubau Sabtu 25 Januari 2025 menggelar konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Gerak cepat personil Satreskrim Polres Baubau berhasil mengamankan L Rabu 22 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wita. L diciduk tanpa perlawanan, dan langsung digelandang ke Mako Polres Baubau untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah melengkapi alat bukti, L langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di ruang tahanan Polres Baubau. Pria lansia bertubuh pendek, keriput dan beruban itupun mengakui perbuatannya, yang tentu saja tidak dapat diterima akal sehat manusia normal.
Kasi Humas, Kompol Abdul Rahmad, mengungkapkan, setelah diketahui telah hamil 7 bulan, keluarga korban lantas bertanya pada korban. Oleh korban, menyebutkan bahwa tersangka lah yang telah menyetubuhinya.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, menyebutkan, tersangka sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Di rumah tersangka, tersangka tinggal bersama istrinya dan korban. Tersangka beraksi saat rumahnya kosong, ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.
Tersangka yang menyetubuhi korban untuk kepuasan hasratnya, kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Baca juga:
(Redaksi)