Catatan Redaksi
Asas praduga tak bersalah adalah setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
Kurang lebih empat bulan berjalan proses hukum pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Bandara Busel (Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020).
Kejaksaan Negeri Buton telah mengumpulkan bahan keterangan, dokumen, dengan memeriksa kurang lebih 50 orang saksi, hingga berhasil memenuhi alat bukti. Alhasil Jumat 28 April 2023, kasus inipun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelum lanjut, sekedar pengingat, bahwa Kejari Buton adalah salah satu lembaga adhyaksa yang telah berhasil mengembalikan miliaran rupiah uang negara/daerah, yang diembat para koruptor, dari perkara rasuah yang telah disidangkan di lembaga peradilan.
Semangat pemberantasan korupsi itupun terus dikobarkan Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, didampingi Kasi Intel Azer Jongker Orno SH MH, dan Kasi Pidsus Siti Darniati SH, bersama jajaran Kejari Buton. Bukti komitmen profesionalitas, integritas, yang bukan sekedar hisapan jempol semata.
Seluruh pihak terkait, mulai dari unsur Dinas Perhubungan Busel, penyelenggara proyek, pihak ketiga/ pelaksana proyek, bagian keuangan, mantan ketua DPRD Busel, pimpinan dan beberapa anggota DPRD Busel, telah diperiksa sebagai saksi, guna menemukan otak/aktor terduga maling uang rakyat, yang diendus merugikan negara total lost Rp1,6 miliar, dari anggaran Rp1,8 miliar (Dipotong pembayaran pajak) tersebut.
Kamu nanya?, kamu bertanya-tanya?,
Lantas, apalagi yang masih harus ditunggu oleh Kejari Buton untuk menetapkan Tersangka?. Siapakah, berapa orangkah, yang akan mengenakan rompi merah milik Kejaksaan?. Kapan?.
Sampai saat ini mata, telinga, hati publik tertuju pada kasus ini. Menunggu!.
Apakah taji adhyaksa itu masih tetap tajam dan terpercaya?, ataukah kini sudah menjadi tumpul alias loyo, karena intervensi, hingga mereka impotensi untuk menangkap sang maling uang rakyat?.
Satu hal yang cukup mengejutkan publik, proses hukum kasus ini ikut membawa-bawa nama mantan Bupati Busel H La Ode Arusani. Kepadanya telah dilayangkan surat panggilan, tertanggal 12 Juni 2023. Namun surat panggilan pertama ini tak dapat dihadiri yang bersangkutan, karena terhalang suatu urusan penting.
Kejari Buton pun menjadwalkan kembali pemanggilan kedua H La Ode Arusani, yang dikenal sebagai politisi, Ketua DPC PDIP Busel, pada Senin pekan depan.
Mengutip beberapa sumber, berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Artinya putusan MK tersebut menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.
Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010.
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi:
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Unsurnya, setiap orang, dengan sengaja, mencegah, merintangi atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu:
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Pasal 35 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu dari terdakwa.
(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
Semoga proses hukum dugaan Tipikor Bandara Busel dapat berjalan dengan seadil-adilnya. Siapapun yang terbukti bersalah dapat dihukum setimpal, dan yang tidak bersalah tidak dihukum. Dan yang tak kalah penting, bila terbukti terdapat kerugian keuangan negara/ daerah, agar dapat dikembalikan, serta dipergunakan demi kepentingan masyarakat.
Asas equality before the law adalah asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.
Baca berita-berita terkait kasus Bandara Busel juga berita menarik lainnya di Kasamea.com.
Komentar