Korupsi Gedung Expo Disidangkan, “Sekda Buton Diperiksa”

Buton

Dugaan korupsi gedung expo Buton mulai disidangkan, Kamis-Jumat 20-21 Maret 2025, di pengadilan negeri (tindak pidana korupsi) Kendari. Setelah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, melimpahkan berkas perkara, Rabu 12 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen Nobertus Dhendy RP SH MH, mengatakan, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Lima orang terdakwa inisial LZr, HF, Pr, Is, Zl.

“Sidang Kamis-Jumat 20-21 Maret 2025 dipimpin hakim ketua Arya Putra Negara Kutawaringin SH MH, Drs Parsungkunan SH, Muhammad Rutabuz Zaman SH MH,” jelasnya.

Sidang Kamis 20 Maret 2025 dihadiri Penasehat Hukum (PH) Aqidatul Awwami SH, Jusmang Djalil SH MH, Fitria Setiawati Suharno SH, Andi Sundariati SH. JPU Sitti Darniati SH MH.

Sidang Jumat 21 Maret 2025 dihadiri PH Aqidatul Awwami SH, Jusmang Djalil SH MH, Fitria Setiawati Suharno SH, Andi Sundariatin SH, dan Wa Ode Chaeriyah Djafar SH. JPU  Sitti Darniati SH M H.

“Agenda sidang berikutnya 25 Maret 2025 pengajuan eksepsi atas empat terdakwa HM,” tambahya. 

Dugaan korupsi ini terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung expo tahun 2017 anggaran kurang lebih Rp7 miliar, tahun 2018 anggaran kurang lebih Rp3 miliar, dan tahun 2019 anggaran kurang lebih Rp4 miliar.

Baca berita terkait:

https://www.kasamea.com/5-tersangka-korupsi-gedung-expo-buton-ditahan/


*Gedung Expo T.A 2022*

Tak berhenti sampai disini (T.A 2017, T.A 2018, T.A 2019), praktek rasuah gedung expo rupanya masih terus digodok. Konfirmasi teranyar, tangan-tangan dingin insan Adhyaksa Buton, lanjut melakukan penyidikan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung expo tahun anggaran (T.A 2022).

Kepala Seksi Intelijen Nobertus Dhendy RP SH MH menyebutkan, sebanyak 15 orang saksı sudah diperiksa. Diantaranya Sekda Buton dan 6 ASN lainnya, serta 8 saksı non  ASN.

Publik khususnya elemen masyarakat Buton, menunggu sembari terus mengawal proses pengungkapan-peradilan kasus ini. Agar berjalan seadil-adilnya, dengan azas praduga tak bersalah, hingga inkrah. (Redaksi)