Korupsi Perum-DAM Buteng: Menghitung Hari Masuk Pengadilan, dan Penahanan Tersangka!

Dari kiri: Kasi Pidsus Siti Darniati SH, Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, Kasi Intel Azer J Orno SH MH, saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan Tipikor Perum-DAM Buteng

Buton

Kabar terbaru tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah. Pekan ini, perkara rasuah dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp4.199.116.200 ini, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kendari.

“Sekarang tim penuntut umum sudah selesai menyiapkan dakwaan. Dalam minggu ini akan dilimpahkan ke pengadilan, untuk persidangan,” singkat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buton, Azer J Orno SH MH, Rabu (19/10/22).

Dugaan praktek memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi dalam perkara ini, menyeret tiga pejabat, yakni Direktur Utama dan Direktur Umum Perum-DAM Buteng inisial M dan AWR, serta Direktur PDAM Buton Selatan inisial TT.

Ketiganya diduga meraup cuan haram, menikmati pundi harta dari hasil korupsi pekerjaan proyek pengadaan pipa jaringan saluran air bersih/sambungan rumah (SR) yang dianggarkan melalui Perum-DAM Buteng T.A 2020.

Mengusutnya, Kejari Buton melakukan penyelidikan, penyidikan, dengan memeriksa sekitar 20 orang saksi, dan berhasil memenuhi alat bukti.

Kata Kasi Intel, jika dijumlahkan, dua Tersangka melakukan pengembalian kerugian negara sekitar Rp 3.745.483.360 (akumulasi dari uang tunai dan mobil).

Tersangka M dan TT masih ada kewajiban pengembalian yang jika diakumulasi sebesar Rp295 juta. Sedangkan AWR belum mengembalikan sama sekali, sekitar Rp208 juta dugaan rasuah yang diraupnya.

Nantinya, saat sudah dilakukan pelimpahan perkara dari Kejari Buton ke Pengadilan Tipikor, maka terhadap ketiga Tersangka, akan dilakukan penahanan oleh Pengadilan Tipikor.

Ketiga Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. (Red)

Berita terkait ⬇️









Komentar