Korupsi Perum-DAM Buteng Mulai Disidangkan, Tujuh Saksi Diperiksa

Kendari

Perkara dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Perum-DAM Buteng) mulai disidangkan. Setelah Senin 31 Oktober 2022 sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, hari ini Selasa 1 November 2022 sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin,
Anggota Wahyu Bintoro dan Ewirta Lista Pertaviani.

Kejaksaan Negeri Buton menurunkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Azer Jongker Orno SH MH (Kasi Intel) dan Siti Darniati SH (Kasi Pidsus).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. Asnudin Edo, Bendahara Pengeluaran
2. Aminudin, Kabag Umum
3. Yayan Hidayat SE, Kasubag Akuntansi
4. La Ode Ryan, Kabag Keuangan
5. Drs La Angkata, Dewan Pengawas
6. Hasana Zamuri, Kabid Perbendaharaan BPKAD Buteng
7. Rizal Agung Purnomo ST ex Pj. Direktur Teknik.


Perbuatan ketiga Terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsideritas, Primer, dan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Untuk diketahui, ketiga Terdakwa kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kendari. (Red)

Baca juga ⬇️




Komentar