Kritisi Pemerintah, PMII Baubau Turun ke Jalan

Unjuk rasa PMII Baubau diterima legislator di kantor DPRD Baubau.

Baubau

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Baubau (PMII Baubau) turun ke jalan menyuarakan kritik tajam atas berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, semangat berdemokrasi. Kantor Walikota dan DPRD Baubau jadi dua titik sentral aksi unjuk rasa, Senin 10 Juni 2024, insan intelektual organisasi kemahasiswaan Muslim yang berdiri 17 April 1960 ini.

Diungkapkan Wakil Ketua II PMII Baubau, Masfandi, mereka lantang menyuarakan penolakan kebijakan pemerintah, juga mengecam kriminalisasi serta intimidasi terhadap para aktivis, dan penyampaian pendapat dimuka umum.

”Stop kriminalisasi aktivis dan intimidasi dalam berpendapat dimuka umum, yang masih marak terjadi, khususnya terhadap aktivis di Baubau. Pada dasarnya kebebasan berpendapat dimuka umum dijamin oleh Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum,” tegasnya.

Masfandi menekankan agar kebijakan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi yang diduga akan terjadi komersialitas biaya pendidikan tinggi, harus dihentikan. Pihaknya mengutuk kebijakan – kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat secara luas.

Aktivis vokal ini mendorong pemerintah menciptakan kebijakan pendidikan yang pro rakyat. Rakyat seharusnya gratis biaya pendidikan, bukannya sebaliknya dibebani dengan biaya pendidikan yang tinggi.

“Kemudian rencana kebijakan pemerintah yang terbaru, yang dinilai malah membebani masyarakat untuk membayar sejumlah uang berkedok Tapera. Tolak kebijakan PP Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang dinilai merugikan masyarakat,” tandasnya.

Unjuk rasa diwarnai dengan orasi-orasi lantang para orator PMII Baubau, juga bakar ban.

Di kantor DPRD dan Walikota, pengunjuk rasa diterima dengan baik, dan sempat terjadi dialog interaktif. Masa aksi memberikan atensinya untuk mempertimbangkan segala hal yang berdampak tidak pro terhadap rakyat:

1. Mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta secara efektif membatalkan program perumahan rakyat yang dimaksud;

2. Mendesak pemerintah untuk segera menghentikan komersilisasi pendidikan dan memberikan pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa disemua jenjang pendidikan;

3. Mendesak pemerintah kota Baubau dan DPR kota Baubau untuk menghentikan upaya intimidasi terhadap aktivis. (Redaksi)

Komentar