La Ode Budiman dan Wajah Baru Buton Selatan

La Ode Budiman, S.KM., M.MKes

Catatan LM. Irfan Mihzan

Buton Selatan

La Ode Budiman SKM MMKes resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan (Sekda Busel) 21 Februari 2022, kiprahnya banyak dinanti khalayak, khususnya masyarakat Busel.

Sebagai Sekda kinerja La Ode Budiman tentu akan mempengaruhi jalannya pemerintahan, serta wajah dinamika pembangunan Busel hari ini, esok, dan masa depan.

Membuka wawancara singkat, La Ode Budiman menggarisbawahi tugas sebagai yang diembannya, salahsatunya yakni membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas serta pelayanan administratif perangkat daerah. Selanjutnya, sebagai komunikator, koordinator, dinamisator, dan fasilitator dalam menjembatani dan membantu kepala daerah mewujudkan visi misinya, menyiapkan, menyusun dan menyepakati program legislatif daerah (Prolegda) dengan DPRD, menjaga kestabilan kinerja aparatur masing-masing SKPD untuk mensinergikan implementasi kebijakan daerah melalui program-program nyata bagi masyarakat.

Wawancara dengan Jenderal PNS Busel ini berlangsung, Senin (7/3/22). Dalam suasana santai, dengan ramahnya, gestur yang tenang, menunjukkan kepribadiannya yang sederhana. Meskipun sudah menduduki jabatan tertinggi PNS di negeri Beradat, ia tetap selalu tersenyum dan berkharisma, seperti jauh sebelumnya.

Apa fokus bapak setelah resmi menjabat Sekda Busel?

La Ode Budiman: “Tugas Sekda sudah jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi bila ditanya soal fokus, tentu prioritas kita adalah mendekatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Busel. Pelayanan maksimal, efektif dan efisien,” lugas ucapannya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Busel ini memahami betul bahwa secara gerografis Busel terdapat sisi daratan dan kepulauan (terpisahkan oleh lautan), sehingga perlu inovasi serta langkah konkrit untuk bisa lebih mendekatkan pelayanan dimaksud.

Konsep pak Sekda?

La Ode Budiman: “SPBE sistem pelayanan berbasis elektronik,” singkatnya.

Konsep SPBE adalah solusi, untuk menjawab bagaimana situasi dan kondisi bila masyarakat datang dari jauh untuk berurusan di kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ibu Kota Busel, Batauga. Bila ada persyaratan yang belum terpenuhi maka mereka harus datang berurusan dua kali, bahkan lebih. Berapa lagi biaya yang harus dikeluarkan bila masyarakat harus bolak-balik.

Dengan SPBE masyarakat dapat mengakses informasi terkait persyaratan, berkas apa saja yang harus dilengkapi bila hendak mengurus keperluan adminstratif. Hanya dengan membuka handphone masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Leading sektornya adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Jadi kalau mereka berurusan di OPD terkait, satu kali datang saja sudah bisa diselesaikan,” optimisnya.

Bagaimana tata kelola pemerintahan Busel saat ini?

La Ode Budiman: “Kami menyadari sistem pelayanan belum berjalan maksimal, efektif, dan efisien,” ucapnya.

Olehnya itu dimulai dengan tata kelola pemerintahan. InsyaAllah dengan komitmen dan kesadaran bersama jajaran, OPD, bisa memaksimalkan, lebih baik dari sebelumnya. Yang masih kurang lebih ditingkatkan, yang sudah baik dipertahankan, bahkan lebih baik lagi.

Berbasis evaluasi menyeluruh, harapannya pelayanan pemerintahan bisa lebih baik lagi kedepannya. Semua OPD didorong agar betul-betul memperhatikan hal-hal yang sifatnya pelayanan dasar. Memaksimalkan semua.

Bagaimana dengan Pemerintahan Bersih “The Right Man on The Right Place”?

La Ode Budiman: “Tentu saja dengan membenahi, meningkatkan sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini menyangkut disiplin, etos kerja. Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Sebagai abdi negara, PNS seharusnya sudah tahu bagaimana mereka berfikir dan bertindak,” urainya.

Variabel lainnya yakni kompetensi dan kualifikasi PNS. Dalam arti PNS memiliki kompetensi yang memadai, ditunjang dengan kualifikasi sesuai dengan yang harus dikerjakan di tempat kerja/tupoksinya.

Kemudian, PNS memiliki kompetensi tetapi kualifikasinya tidak sesuai. Maka menyikapinya, harus dilakukan penyesuaian.

“Kompetensinya sudah dapat, kualifikasinya tidak sesuai, maka mungkin dimutasi, disesuaikan dengan dimana kualifikasinya dia,” katanya.

Selanjutnya, PNS yang memiliki kualifikasi tetapi belum didukung dengan kompetensi memadai. Hal ini dapat diatasi dengan mengikutsertakan yang bersangkutan dalam pendidikan dan pelatihan (Diklat). Agar bisa memiliki kemampuan yang setara.

Bila seandainya PNS belum memiliki kompetensi dan kualifikasi, maka akan dilakukan pembinaan, juga melalui pendidikan dan/atau pelatihan. Bila sudah dilakukan pembinaan, tetapi tidak ada perubahan, maka yang bersangkutan harus menyatakan sikap. Sebab ini akan membebani anggaran.

“Apakah mungkin dia harus pensiun dini atau bagaimana, dia harus nyatakan sikap. Karena yang seperti ini bisa menjadi racun, yang bisa mempengaruhi PNS lainnya, ikut malas-malasan, dan acuh tak acuh dengan tupoksi, tanggungjawabnya,” tegasnya.

Fungsi Sekda, selain menyusun, menjabarkan kebijakan Kepala Daerah, juga melakukan pembinaan PNS. Berkoordinasi dengan semua tingkatan OPD.

La Ode Budiman menegaskan, setiap OPD sudah harus memperjelas indikator kinerja utama dan indikator kinerja kunci. Melakukan evaluasi, bisa merumuskan rencana kerja anggaran, sesuai tupoksi yang ada disetiap organisasinya. Harus ada indikator yang jelas dan terukur.

“Lalu kemudian indiKator tadi itu, tidak cukup itu saja, tetapi harus berbasis elektronik, supaya masyarakat tahu. Ini yang akan coba kita lakukan, kita realisasikan,” ungkapnya

Menurut La Ode Budiman, bila SPBE dapat diaplikasikan secara maksimal, sistem manajemen PNS tertata baik, transparansi, dengan pemerintahan yang bersih, mendekatkan pelayanan yang efisien dan efektif, maka akan berujung pada profesionalitas, dan integritas.

Bagaimana dengan Penegasan Sanksi PNS?

La Ode Budiman: “Sanksi bagi PNS perlu diterapkan, sesuai aturan yang memayunginya,” tegasnya.

Menegakkan pemberlakuan sanksi bagi PNS yang indisipliner, akan dilakukan koordinasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi Setda, juga Inspektorat selaku APIP.

Bagaimana dengan Bupati defenitif dan Transisi ke Pj Bupati ?

La Ode Budiman: “Kepala Daerah adalah atasan. Pada prinsipnya kami di birokrasi, eksekutif ini tetap mengacu pada rencana pembangunan daerah. Ini kita sinkronkan semua, tentu rambu-rambunya berdasarkan visi misi Kepala Daerah,” terangnya.

Koordinasi secara rutin berkala dilakukan bersama Bupati La Ode Arusani. Mendengar serta mencermati arahan serta perintah atasan, untuk kemudian melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapapun yang datang setelah berakhirnya masa jabatan Bupati Busel La Ode Arusani, La Ode Budiman memastikan semua akan berjalan sebagaimanamestinya. Ia pun telah siap untuk melanjutkan sesuai dengan koridor rencana pembangunan daerah Busel.

Warning PNS

Seperti diketahui, tingkat hukuman disiplin bagi PNS terbagi ke dalam 3 kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang bersangkutan sebesar 25 persen. Pemotongan ini dapat dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Sementara itu, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.

Setidaknya, ada 8 kewajiban PNS, sebagai berikut: Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain 8 kewajiban di atas, PNS juga wajib menghadiri dan mengucapkan sumpah atau janji PNS dan jabatan, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, dan melaporkan sesegera mungkin kepada atasannya apabila mengetahui hal yang membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

PNS juga wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya, dan memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi. Terakhir, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa larangan yang harus dihindari seorang PNS adalah menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan diluar ketentuan, hingga meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan. Larangan lainnya dijelaskan dalam Pasal 5 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)

Komentar