La Ode Sirlan Nilai Tepat Pemberhentian Roni Muhtar

La Ode Sirlan SH

Baubau

Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton (LBH Kepton) menilai pemberhentian Roni Muhtar dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Baubau sudah sesuai prosedur, undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Hal ini dipastikan Pengurus LBH Kepton La Ode Sirlan SH, Minggu (19/2/23).

Berikut pendapat La Ode Sirlan yang juga sebagai Ketua Aliansi Barisan Garda Pemuda Kota Baubau.

Akhir-akhir ini masyarakat Kota Baubau disibukkan dengan diskusi pemberhentian Roni Muhtar dari jabatan Sekda Baubau, dengan terbitnya Surat Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse Nomor 880/710 SETDA, perihal penyampaian pemberhentian Sdr. Roni Muhtar dari jabatan Sekda Baubau, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Sulawesi Tenggara.

Atas Surat Wali Kota Baubau tersebut, Gubernur Sultra merespon dengan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Wali Kota Baubau Nomor 133.74/727 perihal Peninjauan Kembali atas Pemberhentian Sdr. Roni Muhtar dari jabatan Sekda Baubau.

Menanggapi isi surat tersebut, Gubernur Sultra berasumsi bahwa surat Wali Kota Baubau berkonfrontasi dengan beberapa peraturan perundang-undangan, yang dimaknai ketidakabsahan pemberhentian Sekda Baubau tersebut.

Ambivalens serta pro dan kontra terkait hal ini membuat sindrom, serta adanya diskusi dari berbagai kalangan, baik masyarakat, serta elemen akademisi dan birokrat.

Namun demikian pasca keluarnya surat Gubernur Sultra, Wali Kota Baubau dibeberapa media online merespon dengan memberikan jawaban, bahwa pihaknya telah melakukan sebuah keputusan yang prosedural, berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian Sekda Baubau.

Selain itu dalam berbagai kesempatan, Wali Kota Baubau menyampaikan bahwa pemberhentian Sekda Baubau dari jabatannya, murni sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan karena politis, ataupun intervensi dari berbagai pihak.

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Baubau tersebut, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan pasal 117 UU ASN, yang secara gamblang disebutkan bahwa jabatan tinggi Pratama dalam hal ini Sekda dapat diduduki paling lama lima tahun.

Olehnya itu, surat PK Gubernur Sultra kepada Wali Kota Baubau perihal PK terkait pemberhentian Sekda Baubau, adalah surat Gubernur Sultra tidak termaksud sebagai keputihan administrasi pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

Surat Gubernur Sultra pada prinsipnya sebagai tindakan admnistrasi pemerintahan atau penyelenggara negara, sebagaimana pasal 1 angka 8 UU 30/2014.

Berangkat dari polemik itu semua, kami berharap agar persoalan pergantian Sekda Baubau ini tidak menimbulkan polemik ataupun friksi, dan instabilitas terhadap pemerintahan Kota Baubau..

Tugas dan tanggung jawab Wali Kota Baubau dipenghujung kepemimpinannya masilah sangat banyak, olehnya itu kami berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Yang pada akhirnya menimbulkan situasi yang tidak kondusif, serta membuat masyarakat semakin resah dan penuh ketidak pastian.

(La Ode Sirlan mantan Kabid hukum dan HAM HMI periode 2010/2011, Ketua Umum KPA KOMPAK periode 2007/2008)

Komentar