Kendari
Pengadilan Tipikor dan PHI Negeri Kendari kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Perum-DAM Buteng). Selasa (8/11/22), lima orang saksi dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, dengan Hakim Anggota Wahyu Bintoro dan Ewirta Lista Pertaviani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton Sitti Darniati SH (Kasi Pidsus) dan Azer J Orno SH MH (Kasi Intel).
Terdakwa, yakni Muhiddin S.Ag (Plt Direktur Utama Perum-DAM Buteng), Abdul Wahab Raif (Direktur Umum Perum-DAM Buteng), dan Dr (Chand) Tamrin Tamim SPd ST MT (Plt Direktur Utama PDAM Buton Selatan).
Sidang berlangsung mulai Pukul 16.00 Wita – 21.40 Wita, dan akan dilanjutkan Jumat 18 November 2022.
Perbuatan ketiga Terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsideritas, Primer, dan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Perkara rasuah program layanan dasar bagi rakyat ini, kerugian negara diduga mencapai Rp4.199.116.200. Ketiga Terdakwa diduga meraup cuan haram, menikmati pundi harta dari hasil korupsi pekerjaan proyek pengadaan saluran air bersih/sambungan rumah (SR), yang dianggarkan melalui Perum-DAM Buteng T.A 2020.
Mengusutnya, Kejaksaan Negeri Buton melakukan penyelidikan, penyidikan, dengan memeriksa sekitar 20 orang saksi, dan berhasil memenuhi alat bukti.
Sebelumnya, Azer J Orno mengatakan,
jika dijumlahkan, Muhiddin dan Tamrin Tamim (saat masih Tersangka) melakukan pengembalian kerugian negara sekitar Rp 3.745.483.360 (akumulasi dari uang tunai dan mobil). Dan masih ada kewajiban pengembalian, yang jika diakumulasi sebesar Rp295 juta. Sedangkan Abdul Wahab Raif belum mengembalikan sama sekali, sekitar Rp208 juta dugaan rasuah yang diraupnya. (Red)
Baca juga ⬇️
Komentar