Baubau
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse melantik Siti Munawar SSTP MSi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Baubau (Pj Sekda). Sebelumnya, pasca ditinggal Dr Roni Muhtar MPd, posisi Sekda diisi oleh Pelaksana Harian Drs MZ Tamsir Tamim MSi.
Seremoni pelantikan berlangsung di aula kantor Wali Kota Baubau, Senin (3/4/23), dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Baubau.
Moninase mengatakan, pengisian kekosongan Sekda oleh Plh dan Pj, merupakan perintah Pasal 214 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang dioperasionalkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Perpres tersebut, lanjut Monianse, menetapkan Pj Sekda paling lambat dalam waktu lima hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur Sultra H Ali Mazi. “Dan hari ini adalah tepat dua hari kerja sejak terhitung surat perihal persetujuan pengangkatan Pj Sekda Baubau,” ujarnya.
Monianse berharap dengan surat persetujuan Gubernur tertanggal 27 Maret 2023 tersebut, dapat menjernihkan polemik yang sempat berkembang, dan menyatukan pendapat, serta tafsir yang sama. Bahwa pemberhentian Sekda Baubau sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana yang telah diyakini sejak awal.
Berdasarkan Perpres 3/2018, pada dasarnya, Pj Sekda dapat dilantik setelah lima hari surat pengusulan persetujuan tidak ditanggapi oleh Gubernur. Namun, dengan mengedepankan etika dan rasa hormat kepada Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, Monianse memilih untuk melakukan korespondensi melalui surat penjelasan kepada Gubernur.
“Kami tetap menyampaikan argumentasi dasar hukum atas keputusan yang kami buat. Yang kami yakini, bahwa pak Gubernur juga sama akan menegakkan peraturan perundang-undangan, dan sistem merit dalam pemberhentian Sekda Baubau,” terangnya.
Secara khusus Monianse mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang telah memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Pj Sekda Baubau. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada KASN atas pendapatnya yang menyatakan bahwa pemberhentian Sekda Baubau sebelumnya, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Dengan rahmat dan ridho Illahi, kebenaran telah tegak, meski harus melalui jalan perjuangan yang sunyi. Ibarat karang, maka gelombang yang datang menerjang, justru mengabarkan kepada khalayak betapa kokohnya karang itu,” kata Monianse mengiaskan.
Tak lupa Monianse juga mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Pj Sekda yang baru dilantik. Meski masa jabatan singkat, akan tetapi Pj Sekda memiliki tugas strategis selayaknya Sekda definitif, yakni sebagai pusat koordinasi, konsolidasi, sekaligus dinamisator perangkat daerah. Dalam membantu kepala daerah mencapai visi misinya. Serta menata dan membina aparatur daerah, termasuk dalam membangun hubungan sinergis, koordinasi yang harmonis dengan forum komunikasi pimpinan daerah, DPRD dan lembaga terkait lainnya.
Selain tugas rutin, Monianse menitip amanat, sesuai Perpres, Pj Sekda juga mempunyai tugas khusus untuk memfasilitasi proses pengisian kekosongan Sekda oleh pejabat definitif. Karenanya, dengan waktu yang terbatas, dibutuhkan akselerasi dan percepatan-percepatan, dengan tetap memenuhi koridor regulasi yang berlaku.
“Saya yakin Pj Sekda mampu dan kompeten melakanakan tugas-tugas tersebut. Semoga diberi kemudahan dan pertolongan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam menjalankannya,” doanya.
Dipenghujung arahannya, Ketua DPC PDIP Baubau tersebut menekankan kepada seluruh jajaran aparatur lingkup Pemkot Baubau, untuk memberikan dukungan penuh, dan kerja sama yang baik kepada Pj Sekda. Agar dapat menjalankan tugas dengan lancar, misi visi sukses, demi terwujudnya Baubau yang Maju, Sejahtera, dan Berbudaya.
(Redaksi)