Baubau
Polemik laut bermangrove di pesisir Kolagana Kelurahan Palabusa Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau memunculkan fakta baru. Diduga, satu diantara 12 sertifikat hak pakai yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, dimiliki oknum Lurah, dan ironisnya, beberapa sertifikat masuk dalam kawasan lindung.
Kepemilikan atas nama oknum Lurah tersebut berdasarkan data yang diperoleh Redaksi Kasamea.com dari sumber terpercaya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau kini merespon peng-sertifikatan laut bermangrove yang pertamakali disuarakan warga setempat bernama Polo Nusantara dan viral melalui TikTok. Dalam postingannya, Polo Nusantara tidak tanggung-tanggung langsung menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Dinas PUPR Kota Baubau, Abdul Karim SPd MSi, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Muh Yusran Ahmad ST MSc, menguraikan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SE.926/MENLHK/PDASHL/DAS.1/10/2021 Tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2021, lokasi beberapa sertifikat dimaksud, masuk dalam peta kawasan mangrove untuk di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Yusran menegaskan bahwa berdasarkan draft revisi RTRW Kota Baubau Tahun 2014-2034, lokasi beberapa sertifikat tersebut berada pada fungsi pemanfaatan Kawasan Ekosistem Mangrove yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung.
“Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan,” tegasnya.
Yusran pun menjelaskan, Arahan Fungsi Pemanfaatan Kawasan Ekosistem Mangrove yang merupakan salah satu kawasan lindung, mempunyai ketentuan zonasi, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Kegiatan diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, pengamanan abrasi pantai, pariwisata alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin.
b. Kegiatan diperbolehkan dengan syarat, meliputi bangunan penunjang kawasan konservasi mangrove dan kegiatan selain tersebut diatas, yang tidak mengganggu fungsi kawasan mangrove, sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut.
c. Kegiatan tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem mangrove, perusakan mangrove, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan mangrove.
(Redaksi)
Berita terkait: