Foto Istimewa: Ahmad Basri
Baubau
Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Baubau (Pokja PBJ Baubau) mendapat sorotan dari salah satu perusahaan peserta lelang proyek. Bahkan diancam akan dilaporkan ke penegak hukum, diadukan kepada Wali Kota Baubau, juga Inspektorat dan akan melakukan protes, termasuk upaya sangghan.
Adalah CV SKJ yang akan melakukan upaya-upaya diatas, karena merasa tidak puas atas hasil lelang yang dilaksanakan Pokja PBJ Baubau. Terkait dimenangkannya perusahaan yang mengajukan penawaran tertinggi,
paket proyek Pembuatan Venyu Dinding Panjat Tebing, dengan kode tender 4630405, anggaran Rp1.506.400.000 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Baubau (Dispora Baubau).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian PBJ Baubau Ahmad Basri menanggapi bijak nan santai sorotan yang dilayangkan kepada jajarannya. Sembari mengingatkan para pihak terkait agar tidak terlalu dini menjustifikasi. Terlebih sampai berasumsi negatif, dan mengancam secara berlebihan, sementara tahapan lelang masih berjalan.
Menurutnya, jajarannya tengah bekerja dan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Siang malam, menjalankan tupoksi, guna memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelaku usaha pengadaan barang dan jasa, khususnya mereka yang saat ini tengah mengikuti lelang.
Ahmad Basri enggan berkomentar lebih jauh, dan mempersilahkan media ini untuk mengkonfirmasi detail, setelah tahapan lelang usai.
“Saat ini Pokja masih bekerja sesuai tahapan, nanti setelah selesai tahapan baru kami konfirmasi. Ibarat pertandingan bola ini, masih sementara berlangsung, kalau sudah selesai pertandingan, silakan konfirmasi,” katanya, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/22) petang.
Menyangkut adanya pihak yang merasa tidak puas, Ahmad Basri mengaku belum mendapat laporan dari jajarannya yang menangani proyek dimaksud. Namun kata dia, bila ada pihak yang merasa tidak puas, pun menduga-duga, untuk itu, telah ada tahapannya.
“Saya juga belum dapat laporan. Kalau dugaan kan, semua pihak bisa menduga. Kalau ada pihak yang tidak puas, sistem menyediakan, masa sanggah,” terangnya.
Sebelumnya, CV SKJ menduga telah terjadi kongkalikong antara oknum pejabat Pokja PBJ Baubau dengan salah satu perusahaan jasa konstruksi yang menjadi rekanan Pemkot Baubau. CV SKJ merasa layak menjadi pemenang tender atas paket proyek tersebut, dan menduga telah digugurkan oleh oknum pejabat Pokja PBJ Baubau, dengan alasan yang mengada-ada.
Direktur CV SKJ Ardin menilai, seharusnya penawar terendah dan responsif lengkap yang menjadi pemenang. Alasan Pokja PBJ Baubau menggugurkan CV SKJ, karena tidak terpenuhinya elemen SMKK, sebagaimana instruksi kepada peserta karena pada kolom 12,13 dan 14 tidak terisi.
Ardin membeberkan, kolom 12, 13 dan 14 bukannya tidak terisi, melainkan terisi dengan nilai nol alias Zero Accident sesuai dengan pakta komitmen keselamatan konstruksi. Disamping itu, kolom 12, 13 dan 14 adalah penilaian sisa resiko dari penilaian tingkat resiko oleh petugas K3.
“Itu melampaui kewenangan Pokja, karena kewenangan Pokja hanya sebatas mengevaluasi kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sesuai dengan lembar data kualifikasi. Sedangkan isian lainnya tidak berhak dievaluasi, karena itu keahlian K3, bukan Pokja,” kata Ardin.
Menurutnya, kinerja Pokja PBJ Baubau harus menjadi perhatian serius APH. Hal itu karena munculnya kasus korupsi dapat bermula dari proses pengadaan barang dan jasa. Ketika pelaksana proyek sudah ditentukan dalam proses perencanaan, praktis proses lelangnya hanya formalitas. Jika proses lelangnya sudah tidak benar, besar kemungkinan akan terjadi permintaan fee kepada pengusaha.
“Ketika lelang formalitas, pasti harga yang terbentuk juga tidak kompetitif, ada kemungkinan ‘mark up’ dan lain sebagainya. Proses pelaksanaannya pun pasti bermasalah, demikian juga sampai dengan pertanggungjawabannya. Rentetannya seperti itu. Ketika korupsi itu sudah dimulai dari proses perencanaannya, pasti sampai ke hilirnya itu juga pasti akan bermasalah,” urainya.
Mantan aktivis dan orator ulung dijamannya ini juga mengingatkan DPRD sebagai representasi aspirasi masyarakat, seharusnya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. [Red]
Baca juga ⬇️
Komentar