LSM Barakati Layangkan Somasi, Owner Hotel Galaxy Inn Menjelaskan!

Baubau

LSM Barakati meminta Pemerintah Kota Baubau menindak tegas, membongkar sebagian gedung Hotel Galaxy Inn, karena diduga dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Permintaan ini telah dilayangkan melalui Surat Somasi (Peringatan) yang ditujukan kepada Walikota Baubau Cq. Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Baubau, Senin 21-01-2019.

Somasi mengurai:

  1. Perluasan bangunan gedung Hotel Galaxy Inn yang dibangun sekitar 2017 tanpa IMB
  2. Bangunan gedung yang dibangun tanpa IMB melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung:

Pasal 8 Ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi : c) Izin mendirikan bangunan gedung”;

Pasal 40 Ayat (2) menjelaskan bahwa “dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban: b) memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)”;

PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung:

Pasal 14 Ayat (1) menjelaskan bahwa “ setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan”;

  • Oleh karena dalam perluasan bangunan gedung Hotel Galaxy Inn telah melanggar   ketentuan hukum sebagaimana tersebut dalam poin 2, sehingga patut secara hukum dinyatakan, perluasan bangunan gedung Hotel Galaxi Inn  adalah cacat hukum alias ilegal. Dan sebagai konsekuensi hukumnya haruslah dilakukan pembongkaran, sebagaimana ketentuan Pasal 115 Ayat (2) PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang menjelaskan “pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran”;
  • Berdasarkan alasan sebagaimana tersebut diatas, sehingga bersama ini kami memberikan  somasi (peringatan) kepada Yth. Walikota Baubau Cq Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Baubau agar segera mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap sebagain bangunan Hotel Galaxy Inn c. yang masuk dalam cakupan perluasan bangunan pada sekitar tahun 2017 yang tidak memiliki IMB tersebut, paling lambat 1 (satu) Minggu terhitung sejak dikirimkannya surat somasi (peringatan) ini;

Dan bilamana somasi (peringatan) ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum, dalam hal mengajukan gugatan ke PengadilanNegeri Baubau.

Dikantornya, Ketua LSM Barakati La Ode Syarifudin mengungkapkan, selain Hotel Galaxy Inn, pihaknya masih memiliki sejumlah data terkait dugaan pelanggaran pembangunan gedung, juga beberapa dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Kata dia, LSM Barakati akan fokus pada kontrol penegakan Peraturan Perundang-Undangan, yang wajib ditaati seluruh pihak, pelaku usaha, instansi Pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan, agar pembangunan, iklim investasi usaha di Kota Baubau berjalan baik.

Saat dikonfirmasi, Owner Hotel Galaxy Inn mengaku telah mengurus IMB, dan IMB miliknya telah terbit, namun Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Baubau belum menyerahkan IMB tersebut kepada mereka (Hotel Galaxi Inn), dikarenakan belum terpenuhinya Analisis Dampak Lalu Lintas (Owner menyebutnya; Amdalalin). Owner berdalih, pihaknya belum menemukan Lembaga Konsultan Analisis Dampak Lalu Lintas, dan di Kota Baubau sendiripun belum ada Lembaga dimaksud.

Owner mengatakan, di Kota Baubau, tak hanya Hotel Galaxy Inn yang belum memenuhi Analisis Dampak Lalu Lintas, melainkan ada pula pembangunan gedung-gedung besar lainnya yang belum memenuhi Analisis Dampak Lalu Lintas. Dia mengaku, pihaknya pernah menanyakan kepada Dinas Perhubungan Kota Baubau tentang pembangunan gedung-gedung besar lainnya yang belum memenuhi Analisis Dampak Lalu Lintas tersebut, namun oleh Dinas Perhubungan Kota Baubau menjawab, agar Owner menanyakan langsung ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Baubau. Pihaknya merasa tidak terlayani dengan baik, terkesan “dipingpong” atau disuruh bolak-balik mengurus, sementara seharusnya untuk pengurusan Perizinan, Pemerintah telah menyediakan pelayanan terpadu satu pintu.

“Saya diusir, bagaimana masyarakat tidak dikasi petunjuk, saya diusir,” curhat Owner.

Owner menyayangkan LSM Barakati yang melayangkan Somasi kepada Hotel Galaxy Inn, sebab IMB Hotel Galaxy  Inn belum mereka kantongi. Sementara menurut sang Owner, beberapa gedung lainnya telah memiliki IMB, yang diduga belum dilengkapi dengan Analisis Dampak Lalu Lintas tersebut.

Yang mengejutkan dari pengakuan Owner, mengaku, bahwa pihaknya telah mentrasfer sejumlah uang. Namun sang Owner tak menyebutkan kepada siapa uang tersebut ditransfer.

Pengakuannya juga, beberapa hari lalu Owner sempat beradu argumen dengan pihak Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kota Baubau, menyoal IMB miliknya yang belum diserahkan kepada mereka, karena persoalan Analisis Dampak Lalu Lintas, sementara gedung lainnya telah diterbitkan IMB.

Owner menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 75 tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas diberlakukan bagi Hotel ukuran minimal 50 kamar. Sementara pembangunan gedung Hotel Galaxy Inn hanya bertambah 21 kamar. Menurutnya, seharusnya Hotel Galaxy Inn tidak perlu memenuhi aturan Analisis Dampak Lalu Lintas tersebut, namun pihaknya tidak mempersoalkan, pihaknya akan memenuhi Analisis Dampak Lalu Lintas tersebut, akan tetapi ditunjukkan kemana, kepada (Lembaga Konsultan) siapa, pihaknya harus mengajukan pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas tersebut.

Owner berharap perlakuan adil dalam penerapan aturan, seluruh pengusaha yang wajib memenuhi aturan Analisis Dampak Lalu Lintas tersebut, apalagi kata Owner, dirinya bukan pengusaha level Nasional, melainkan pengusaha lokal, kelahiran Kota Baubau, yang membangun usaha perhotelan secara perlahan-lahan. Kata Owner, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, serta Dinas Perhubungan membuat mereka bingung, dan sudah sekitar setahun IMB mereka terkatung-katung, yang berimbas pada usaha mereka.

“Satu tahun saya penuh penyiksaan, didemo, diSMS mau dibunuh, diperas, sampai dihering di DPR. Sampai saya print sendiri aturan-aturannya, saya bikin surat keterangan, saya bikin surat pernyataan, saya ke perizinan dia tunjukkan saya yang ini, tapi dia tidak lengkap, cuma kopi paste saja satu satu ini. Terus saya inisiatif darimana ini saya harus mulai, saya bikin surat begini (surat pernyataan kesanggupan;lampiran Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas). Kepala dinasnya bilang ini surat apa ini, tidak berlaku,” kata Owner menjelaskan.

Owner menyayangkan, mempertanyakan, mengapa aturan Analisis Dampak Lalu Lintas hanya diterapkan kepada Hotel Galaxy Inn, sementara di Kota Baubau banyak pembangunan gedung yang masuk dalam kriteria ukuran minimal Analisis dampak Lalu Lintas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Pembangunan untuk kegiatan perdagangan ukuran minimal 500 meter persegi luas lantai bangunan, kegiatan perkantoran 1000 meter persegi luas lantai bangunan, kegiatan indsutri pergudangan 2500 meter persegi luas lantai bangunan, fasilitas pendidikan sekolah/universitas 500 siswa, lembaga kursus bangunan dengan 50 siswa/waktu, fasilitas pelayanan umum 50 tempat tidur, serta beberapa pembangunan lainnya yang masuk dalam kriteria ukuran minimal Analisis Dampak Lalu Lintas.

Owner Hotel Galaxy Inn menyadari kewajiban sebagai warga negara, sebagai  pelaku usaha dalam memenuhi Peraturan Perundang-Undangan, namun juga meminta perlakuan yang adil, serta pelayanan yang baik, dan terarah, agar memudahkan dalam pemenuhan Peraturan Perundang-Undangan tersebut. (Voc Report)

Komentar