“Make dan Nyambi Jualan Sabu” ASN di Baubau Terancam 20 Tahun Penjara

Konfpers AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH SIk didampingi jajarannya

Kasamea.com Baubau

“FH diduga pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu jaringan Lapas Baubau. Terancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH SIk.

Wajah Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali tercoreng karena Narkoba. Selasa (09/3) sekitar Pukul 16.45 Wita, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Baubau berhasil mengamankan seorang ASN lingkup Pemerintah Kota Baubau, pria inisial FH (53), yang diduga pengguna sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu jaringan Lapas Kelas IIA Baubau.

FH diamankan di Jalan Labalawa Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, dan dari tangan FH, Polisi berhasil mengamankan 38,18 gram Narkoba jenis sabu.

Kapolres Baubau menguraikan kronologis diamankannya FH:

Berawal dari adanya laporan masyarakat tentang yang orang dicurigai, berada di Jalan Raya Palagimata (depan Kantor Wali Kota Baubau). Berdasarkan informasi, akan mengambil paket diduga adalah Narkotika jenis sabu.

Ketika akan diamankan, FH sempat melarikan diri. Saat itu anggota Satres Narkoba Polres Baubau hendak mendekati mobil FH, hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara FH dengan anggota Satres Narkoba Polres Baubau.

Anggota Satres Narkoba Polres Baubau berhasil menghentikan kendaraan FH di Jalan Labawala Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, dan langsung melakukan penggeledahan.

“FH ditangkap dan digeledah, namun sebelum diberhentikan, ternyata barang bukti sudah dibuang oleh pelaku. Setelah diinterogasi, akhirnya FH mengakui memiliki barang bukti berupa sabu dan telah dibuang dari dalam mobilnya saat dikejar oleh aparat,” ungkap Kapolres Baubau, dalam konferensi pers dihadapan awak media, di gedung Kemitraan Polres Baubau, Jumat (19/3).

Kapolres Baubau melanjutkan, bersama anggota Satres Narkoba Polres Baubau, FH mengambil barang bukti yang telah dibuangnya, dan barang bukti tersebut disita oleh anggota Satres Narkoba Polres Baubau. Kemudian FH beserta barang bukti dibawa ke Polres Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket bungkusan plastik bening besar yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 38,18 gram, dengan pembungkusnya. Barang bukti lainnya, satu buah HP, satu pembungkus rokok, tiga bungkus saset plastik bening kecil kosong, satu bungkus saset plastik bening besar kosong, dua lembar kantung plastik hitam, dan satu unit mobil Daihatsu Feroza bernomor Polisi DT 1686 EG.

Polres Baubau memastikan FH terkait dengan jaringan Lapas, dan masih mendalami jaringan bisnis haram FH.

“Sementara ini yang bisa kita sampaikan masih terkait jaringan Lapas Baubau, dan masih kita kembangkan lagi apakah berkaitan dengan Lapas lainnya,” pungkas Kapolres Baubau.

[Red]

Komentar