MB Ditahan, Kejari Baubau “Bidik” Tersangka Lain Dugaan Tipikor Retribusi TPI Wameo

kasamea.com BAUBAU

MB Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang retribusi jasa cold storage UPTD TPI Wameo Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau tahun 2017, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Baubau, setelah dilakukan tahap II, yakni penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka diduga melakukan Tipikor dengan cara tidak menyetorkan hasil retribusi jasa cold storage UPTD TPI Wameo kepada DKP Kota Baubau untuk setiap bulannya, melainkan Tersangka mengumpulkan pungutan tersebut terlebih dahulu, dengan cara memerintahkan petugas retribusi jasa cold storage TPI Wameo lainnya.

Akibat dari perbuatan Tersangka tersebut, sesuai dengan perhitungan BPKP, mengakibatkan kerugian negara, atau keuangan negara Cq Pemerintah Kota Baubau sebesar Rp 304.137.000.

MB saat akan ditahan

Perbuatan Tersangka diatur dan diancam pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Muhamad Heriadi, kepada sejumlah awak media, Selasa (29/9/20) di kantor Kejari Baubau.

Kata Muhamad Heriadi, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, JPU terlebih dahulu menanyakan tentang kondisi kesehatan Tersangka, dan kesediaan Tersangka untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, Tersangka didampingi Penasehat Hukum.

Muhamad Heriadi mengatakan, Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, mengingat pada Pasal 21 KUHAP, agar menghindari Tersangka tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan merusak barang bukti.

“Dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kendari,” katanya.

BM saat ini adalah Tersangka tunggal, namun bila dalam Persidangan nanti ada bukti-bukti baru, ada petunjuk untuk mengarahkan kepada Tersangka baru, maka tidak menutup kemungkinan ada Tersangka lainnya.

Bila nantinya ada penetapan Hakim, maka kata Muhamad Heriadi, pihaknya akan menjalankan penetapan tersebut. Putusan Pengadilan Tipikor, apakah Tersangka bersalah atau tidak, termasuk ada tidaknya Tersangka baru, atau pengembangan perkara ini, akan diketahui dalam fakta persidangan nanti.

“Kita lihat saat pemeriksaan saksi. Fakta dalam berkas perkara, dan fakta di persidangan yang kita pakai nanti,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelum adanya perhitungan BPKP, Tersangka telah melakukan pengembalian uang ke kas daerah Pemerintah Kota Baubau sekitar Rp 75juta. Dan nantinya bila ada itikad baik Tersangka untuk mengembalikan keseluruhan, maka akan disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Baubau. Sesuai Putusan Hakim Pengadilan Tipikor.

Muhamad Heriadi merinci, ada 24 item barang bukti, berupa dokumen-dokumen, yang salah satunya Surat Keputusan (SK) Kepala DKP Kota Baubau tentang penunjukkan petugas pengelola UPTD TPI Wameo Tahun Anggaran 2017, tertanggal 9 Januari 2017. Saksi sekitar 15 orang, diantaranya seorang Saksi Ahli dari BPKP, akan dihadirkan dalam persidangan, dengan kapasitasnya masing-masing.

Mencegah sebaran covid-19, menjalankan protokol kesehatan, dan memastikan kondisi kesehatan Tersangka, sebelum dilakukan tahap II, Tersangka telah menjalani Rapid Test, dan menjalani Swab yang hasilnya Negatif. Telah ada surat keterangan dari dr Lukman (dokter Satgas Penanganan Covid-19 Kota Baubau), Tersangka dinyatakan sehat.

“Karena kita pikirkan kesehatan Tersangka, kemudian kita pikirkan ditahan di Polres,” tutup Muhamad Heriadi.

[RED]

Komentar