Baubau
Mengejutkan, seorang warga Kelurahan Lowu-lowu bernama Zaahi Ndau (Penggugat) menggugat Pemerintah Kota Baubau. Gugatan terkait lahan yang saat ini diproyeksikan untuk rencana pembangunan sarana Gelanggang Olah Raga (GOR) di Kecamatan Lea-lea Kota Baubau.
Perkara nomor 15/Pdt.G/2022/PN Bau ini didaftarkan tanggal 8 Juni 2022.
Kuasa Hukum Penggugat, Apriludin SH berharap, proses hukum berjalan lancar, dengan seadil-adilnya, dan klien-nya bisa mendapatkan haknya.
Pengacara yang akrab disapa April ini mengungkapkan, luas obyek gugatan 10 Ha. Lahan ini telah lama dikelola oleh klien-nya Zaahi Ndau bersama sang Istri.
“Kok tiba-tiba muncul sertifikat, padahal sejak 1985 tanah ini dikelola oleh Penggugat. Kita akan buktikan bahwa tanah ini adalah tanah Penggugat,” tegasnya.
Mantan Direktur LBH HAMI ini mengatakan, klien-nya dahulu meminta ganti kerugian, namun tidak ada respon dari Pemerintah Kota Baubau. Seterusnya, setelah dikroscek di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau, rupanya lahan milik klien-nya sudah bersertifikat atas nama orang lain.
April menuturkan, klien-nya melihat faktual akan ada proyek pembangunan pemerintah. Sehingga mengajukan gugatan, untuk menghentikan pembangunan apapun diatas lahan obyek sengketa.
“Dan kami meminta ganti kerugian senilai 20 milyar rupiah, senilai dengan luas tanah obyek sengketa Rp200.000 per meter persegi. Semoga Pemerintah Kota Baubau dapat duduk bersama dengan klien kami, agar masalah ini tidak berlarut larut,” ucapnya.
Terkait gugatan ini, Kasamea.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Baubau, juga pihak Pemerintah Kota Baubau selaku Tergugat. [Red]
Mengejutkan, Lahan GOR Baubau Digugat Rp20 Miliar

Komentar