Buton
“Menghitung hari” disini bukan judul lagu yang pernah dipopulerkan sang diva Krisdayanti, melainkan tentang dugaan korupsi Bandara Busel.
Beberapa bulan sudah, bergulir proses hukum, sampai pada Jumat 28 April 2023 naik ke tahap Penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi Bandara Busel (Kegiatan
Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020).
Tinggal selangkah lagi bakal ditetapkan Tersangka, dan harapan publik pun dapat segera terwujud. Selama ini masyarakat pro pemberantasan korupsi mendukung penuh pengusutan tuntas kasus rasuah di Negeri Beradat, yang penuh dengan tantangan, diwarnai aksi unjuk rasa, hingga dugaan perintangan, atau menghalang-halangi proses hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH mengatakan, proses hukum masih terus berlanjut, dan saat ini Tim Penyidik tengah mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi (Vendor), yang dilakukan di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
“Setelah evaluasi, kemudian tahap pemeriksaan Ahli. Agendanya dalam waktu dekat ini,” bebernya, Selasa (4/7/23).
Selanjutnya, usai pemeriksaan Ahli, pihaknya melakukan gelar perkara.
“Nah, habis itu baru penetapan Tersangka.
Biar kasus ini selesai dan ada kepastian hukum juga,” tegasnya.
Sebelumnya, Pegiat Buton Raya Coruption Watch, Apriludin SH menyatakan, menyambut baik progres pengusutan dugaan korupsi Bandara Busel. Yang sudah sampai pada akan dilakukannya pemeriksaan Ahli, dan gelar perkara.
Ia sempat mempertanyakan lambannya penetapan Tersangka dalam kasus ini, yang tentu saja memicu keraguan ditengah masyarakat, dan muncul dugaan apakah Kejari Buton sudah “masuk angin”. Ataukah ada oknum yang kebal hukum, dan tidak bisa tersentuh oleh Lembaga Peradilan, serta ikut mempertanggungjawabkan perbuatan rasuahnya.
“Kami bersama seluruh masyarakat pro pemberantasan korupsi, akan terus mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Sampai aktor utamanya harus bertanggungjawab dihadapan hukum, yang memiliki relasi kuasa, sehingga dugaan praktek maling uang rakyat ini bisa mulus ‘mereka’ lakukan,” tegas Advokat, yang juga mantan aktivis mahasiswa pro advokasi kepentingan rakyat kecil tersebut.
Seperti diketahui, BPKP Sultra juga melakukan audit kerugian keuangan negara. Apakah hasilnya akan sinkron dengan dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir oleh Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Azer Jongker Orno SH MH, yakni Tota Lost (Rp1,6 miliar dari total anggaran Rp1,8 miliar, dipotong pajak) ?.
Siapa saja yang berpotensi menjadi Tersangka, dan akan mengenakan rompi merah Kejaksaan ?. Publik menanti. (Redaksi)
Komentar