Nasabah Tuntut Kembalikan Agunan, PNM Cabang Baubau Pastikan Dalam Proses

Baubau

Seorang nasabah, Muliani, menuntut pengembalian sertifikat tanah yang digunakannya sebagai agunan kredit, yang telah dilunasinya via rekening oknum karyawan (Saat ini sudah eks karyawan). Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Baubau meminta kesabaran Muliani, sebab permasalahan ini tengah dalam proses, yang membutuhkan keputusan dari Direksi (Kantor PNM Pusat).

PNM sudah melakukan audit internal dan sudah melakukan investigasi terkait permasalahan yang dialami Muliani, juga beberapa nasabah lain yang diduga mengalami permasalahan serupa (Membayar via rekening oknum tersebut). Hal ini diungkapkan Pimpinan PNM Cabang Baubau, Salim, saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/25).

“InsyaAllah kami akan selesaikan, sisa menunggu saja. Mohon kesabaran para pihak, sementara dalam proses, InsyaAllah kami tindaklanjuti dan akan selesai. Kami hanya minta kesabaran para pihak saja,” ungkap Salim.

Salim mengatakan, saat ini PNM Cabang Baubau memiliki kurang lebih 50.000-an nasabah atau mitra binaan, 47.600-an tanpa agunan dan 400-an menggunakan agunan. Muliani sendiri sudah menjadi mitra PNM Cabang Baubau sejak 2014, yang memulai pinjamannya dari Rp25 juta sampai dengan Rp270 juta.

“Jadi benar ibu Muliani adalah salahsatu nasabah kami, yang menurut informasi ibu Muliani sudah lakukan pelunasan dengan melakukan pembayaran kepada salahsatu karyawan kami yang saat ini sudah resain,” jelasnya.

Salim mengaku dirinya sudah bertemu dan menjelaskan langsung kepada Muliani juga kuasa hukumnya, bahwa ini adalah kelalaian oknum tersebut. Karena oknum tersebut tidak memasukkan uang yang dibayarkan Muliani ke perusahaan, dan hanya menguntungkan diri pribadi oknum tersebut saja.

“Tapi terkait hal itu kami juga tetap bertanggungjawab, dalam artian kami melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan. Membuat laporan investigasi kemudian menyampaikannya ke kantor pusat, dan saat ini kami tinggal menunggu keputusan dari kantor pusat, apa sih langkah-langkah hukum yang akan kita ambil terkait kasus ini,” tambahnya.

Salim menyebutkan, saat ini Muliani dan kuasa hukumnya menempuh proses mediasi di pengadilan. Namun kata Salim, pihaknya tidak punya kewenangan mengeluarkan agunan, ketika pembayaran belum lunas sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai kontrak perjanjian.

“Kalau sudah ada hasil KPP nya, nantinya yang membuat jelas peristiwa pidana ini, kami akan lakukan langkah-langkah strategis selanjutnya. Yang jelas bahwa upaya penyelesaian itu ada, masih ada prosedur yang kami tunggu, dan tidak itu tidak cepat,” katanya.

Salim membeberkan, oknum eks karyawan tersebut sudah mengakui bahwa memang Muliani sudah melakukan pelunasan dengan membayar via rekening oknum tersebut. Bahkan oknum tersebut sudah ke kantor PNM Cabang Baubau bersama kuasa hukumnya, untuk melakukan negosiasi sesuai dengan arahan mediasi pengadilan.

“Dia mau jaminan itu dikeluarkan ke ibu Muliani, nanti mantan karyawan ini yang membayar angsuran ke kami. Tetapi bagi kami itu bukan solusi yang baik, karena tidak ada jaminan bahwa dia (Oknum eks karyawan tersebut) akan bayar. Dia sampaikan bahwa ada sertifikatnya yang bisa dijadikan jaminan, saya cuman sampaikan, kalau ada sertifikat silahkan bermohon ditempat lain, dan hasilnya silahkan lakukan pelunasan disini,” bebernya.

“Kami akan keluarkan jaminannya. Dan ini kami sudah bicarakan dengan ibu Muliani dan pengacaranya, tolong bersabar karena ini panjang prosesnya,” ucap Salim, kembali memastikan bahwa pihaknya bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi.  (Redaksi)