Nenek Ajida Vs Wakil Ketua DPRD Baubau “Diranah Perdata dan Pidana”

Baubau

Asas equality before the law: “Setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama _  Semua manusia sama dan setara dihadapan hukum”.

Seorang nenek bernama Ajida warga Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini tengah berperkara hukum melawan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau (DPRD Baubau) H Kamil Ady Karim (KAK). Perkara hukum yang dijalani Ajida Vs Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Baubau ini adalah dalam ranah hukum Perdata dan Pidana.

Penjelasan Mustakim La Dee, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum nenek Ajidah :

Ranah Perdata

Perkara Perdata tersebut saat ini dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang dimohonkan oleh KAK. Karena ditingkat Banding, Pengadilan Tinggi Sultra di Kendari membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau.

Mustakim mengatakan, sampai saat ini belum ada Putusan Kasasi dari MA, dan pihaknya masih menunggu.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Tinggi Sultra menyatakan bahwa jual beli antara KAK (Selaku pembeli) dan Ajida (Selaku penjual), dibatalkan.

Tertera dalam perjanjian jual beli tanah antara keduanya, yang dibuat pada tahun 2016. Tahun 2016 – 2017 KAK harus melunasi harga tanah milik nenek Ajida. Apabila tidak dilunasi, maka uang panjar Rp 20juta “hangus”.

Lanjut, sampai tahun 2020, KAK tak kunjung melunasi harga tanah dimaksud, sehingga nenek Ajida pun mengurus penerbitan Sertifikat Tanah miliknya itu.

KAK tidak menerima hal tersebut, dan pada tahun 2021 KAK menggugat nenek Ajida dan Suaminya, secara Perdata. Atas gugatan ini, Putusan Pengadilan Negeri Baubau menyatakan Jual Beli antara keduanya sah.

Namun nenek Ajida mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Sultra, dan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau, dan menyatakan bahwa Jual Beli antara KAK dan nenek Ajida dibatalkan, karena dalam Perjanjian-nya, 1 tahun dari waktu panjar (2016 – 2017), KAK tidak melunasi uang panjar tersebut (Hangus), dan hal ini dibenarkan oleh Saksi-Saksi.

Perkara inipun bergulir hingga ke MA.

Ranah Pidana

Masih berdasarkan penjelasan Kuasa hukum nenek Ajidah :

Memperjuangkan hak hukumnya didampingi Kuasa Hukum, sebagai warga negara RI, nenek Ajida melaporkan KAK ke Direskrimum Polda Sultra, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/230/V/2022 / SPKT Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 14 Mei 2022, atas dugaan Pencurian dan Penggelapan Sertifikat Hak Milik Ajida.

Laporan dugaan Pencurian dan Penggelapan Sertifikat Hak Milik Ajida ini ikut menyeret nama seorang Lurah Labalawa dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau.

“Atas laporan Pidana ini, proses hukum sekarang Penyidik Polda telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” jelas Advokat yang berkantor di Ibu Kota Jakarta ini.

Konfirmasi Pihak Bersangkutan

Saat dikonfirmasi via telpon selular, KAK belum memberikan keterangan lebih. Ia mengatakan dirinya masih berada diluar daerah.

Dihari yang sama, saat dikonfirmasi secara terpisah, La Ariki mengaku telah dua kali dimintai keterangan oleh pihak Polda Sultra.

Mantan Kepala BPN Baubau yang juga pernah memimpin BPN Waktobi ini membenarkan, sekira tahun 2020 ia menyerahkan sertifikat milik Ajida kepada KAK.

“Saya kasi (Serahkan) karena dia (KAK) minta. Saya tidak tau permasalahan diantara mereka (Nenek Ajida dan KAK),” ungkapnya, saat dikonfirmasi beberapa awak media via telepon selular, Rabu (18/1/23).

Fiat justitia ruat caelum: “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”.

Penayangan berita ini tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan keberimbangan berita. Kasamea.com memberikan ruang untuk hak jawab bagi pihak yang bersangkutan.

Kasamea.com juga tengah berupaya mengkonfirmasi pihak Polda Sultra. (Red)

Komentar