Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sultra, Fakhri Samadi.
Baubau
Tim Ombudsman RI perwakilan Sultra siang tadi meminta keterangan dari beberapa aparatur Pemkot Baubau. Ini menyangkut dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Pemkot Baubau dalam memberikan pelayanan publik.
Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sultra, Fakhri Samadi, menjelaskan, kehadirannya bersama tim di Baubau dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang masuk di Ombudsman Sultra.
“Jadi kita secara normatif setelah menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi, kemudian diterima, dan lanjut dengan proses pemeriksaan laporan,” jelasnya, Rabu (8/10/25), ditemui di kantor Walikota Baubau, usai melakukan pemeriksaan.
Fakhri menambahkan, langkah pertama yang dilakukannya bersama tim, yakni meminta klarifikasi kepada pihak terlapor atau pihak yang dilaporkan. Dalam hal ini Pemkot Baubau.
Kata Fakhri, terdapat beberapa hal substansial yang diklarifikasi, tetapi karena ini pemeriksaan, prosesnya bersifat konfidensial atau informasi yang dikecualikan. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
“Kami meng-share-nya itu kesimpulannya. Untuk saat ini kami tidak bisa menyampaikan detailnya seperti apa. Tapi tahapannya kita bisa jelaskan, saat ini sedang proses pemeriksaan, dengan meminta klarifikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut Fakhri menuturkan, setelah pemeriksaan, akan ada gelar laporan, untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah masih diperlukan permintaan keterangan tambahan, atau kepada pihak terkait lainnya.
“Setelah itu baru digelar lagi, apakah ditemukan maladministrasi atau tidak. Nanti dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Fakhri memungkasi, bahwa produk akhirnya adalah laporan hasil pemeriksaan. Apakah ditemukan maladministrasi, atau tidak ditemukan maladministrasi, dalam proses pelayanan dimaksud.
Turunnya Ombudsman Sultra, menindaklanjuti laporan yang dilayangkan PT Sarfendy Mekar Property.
Manajer Operasional dan Legal perusahaan tersebut, Zainal Arifin Ryha, menjelaskan, pihaknya melapor karena Pemkot Baubau enggan memproses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimohonkannya. Pemkot Baubau berdalih bahwa lahan dimaksud, sudah tercatat sebagai milik Pemkot Baubau.
“Pemkot mengklaim, meskipun tidak memiliki alas hukum sama sekali. Sementara kami (PT Sarfendy Mekar Property) punya sertifikat kepemilikan,” ungkapnya.
Menurut Zainal, pihaknya mendapati fakta bahwa pengadaan tanah yang dilakukan Pemkot Baubau atas lahan dimaksud, terjadi ditahun 2016.
“Tidak hanya diduga fiktif, tapi juga dugaan markapnya gila-gilaan,” sentilnya.
Bayangkan, kata Zainal, tanah tersebut diduga dibeli Pemkot Baubau seharga Rp1,2 miliar atau kurang lebih Rp170 ribu permeter. Sementara harga tanah di kawasan tersebut, tahun 2016, rata-rata Rp3000 sampai Rp5000.
Zainal menguraikan, dari dokumen yang didapatkannya, Pemkot Baubau membeli tanah tersebut dari seseorang, yang saat itu kepemilikannya atas nama anak mantan pejabat lingkup Pemkot Baubau.
Saat Zainal mengkonfirmasi kepada mantan pejabat tersebut, yang bersangkutan menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli dari seorang pria berinisial LK. Sementara LK sendiri membantah keras. Bahwa LK tidak pernah menjual tanah tersebut kepada sang mantan pejabat.
“Ada keterangan tertulis yang ditandatangani diatas meterai, LK menyatakan tidak benar tanah itu dia jual ke yang bersangkutan. Dan keterangan yang sama juga disampaikan LK kepada aparat penegak hukum,” urainya.
Zainal mengaku, pihaknya melaporkan masalah ini ke Ombudsman, karena IMB yang dimohonkannya, tak kunjung mendapat respon dari Pemkot Baubau.
“Capek kita puluhan kali datang selama kurang lebih empat bulan, ketemu para pejabat terkait. Mereka terus berjanji untuk segera selesaikan masalah ini, tapi tidak terbukti,” tegas Zainal, yang terkesan Pemkot Baubau melindungi dugaan pengadaan tanah fiktif atau dugaan markap dalam pengadaan tanah Pemkot Baubau tersebut.
Zainal juga mengungkap fakta mengherankan, bahwa bagaimana mungkin pengadaan tanah yang dilakukan Pemkot Baubau tahun 2016, namun sampai saat ini tanah tersebut tidak disertifikatkan. Bagaimana Pemkot Baubau melaporkannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, soal aset tanah tersebut, tanpa sertifikat sebagai alas hak kepemilikan yang sah secara hukum.
Zainal lantas membeberkan, bahwa berdasarkan bocoran yang diterimanya, pada pengadaan tanah Pemkot Baubau, ada diantaranya yang diduga bermasalah dan tengah dalam proses hukum, dan sudah mengarah pada penetapan tersangka.
Kata Zainal, bila Ombudsman sudah merilis laporan hasil pemeriksaan yang didalamnya terbukti terdapat maladministrasi, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Tak hanya terkait dugaan proyek pengadaan tanah fiktif atau dugaan markap, tetapi juga laporan dugaan tindak pidana lainnya.
“Mestinya ketika ada temuan dugaan pengadaan tanah fiktif atau dugaan markup di lingkup Pemkot, pejabat berwenang segera memprosesnya dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Bukan mendiamkannya dengan berbagai dalih,” pungkasnya.
(Redaksi)
