Kakan Imigrasi Baubau Teguh Santoso (Tengah) – Kasi Inteldakim Prasetya Wiratama Jaladri Sakti (Kiri).
Baubau
Seorang wanita asal Kuala Lumpur Malaysia bernama Sri (31), diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau karena over stay. Tak sendiri, dari negeri Jiran, Sri membawa serta puteranya yang masih berumur dua tahun. Keduanya dijemput oleh Tim Inteldakim, di Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rencananya, Imigrasi Baubau akan melakukan deportasi pada 15 Mei 2023. Sri dan puteranya diterbangkan kembali ke Malaysia, dan segala biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Kepala Kantor Imigrasi Baubau Teguh Santoso mengatakan, setelah mendapatkan informasi, Tim Inteldakim segera turun langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Sri. Yang bersangkutan dibawa ke kantor Imigrasi Baubau, dan dilakukan tindakan administratif keimigrasian.
Teguh mengurai kronologis, bahwa tanggal 26 April 2023 Tim Inteldakim mendapatkan informasi tentang keberadaan orang asing di Kecamatan Talaga Raya, yang diduga telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Inteldakim yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Prasetya Wiratama Jaladri Sakti, menuju Kecamatan Talaga Raya untuk melakukan kegiatan intelijen atas laporan tersebut.
“Tim tiba di Kecamatan Talaga Raya dan langsung mengumpulkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Tanggal 27 April 2023, lanjut Teguh, Tim Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan Permerintah Kecamatan setempat serta Kepala Desa dan Lurah, terkait informasi keberadaan Orang Asing dimaksud. Dari pengumpulan informasi, di Kelurahan Talaga Satu, Tim kemudian menemukan dua Warga Negara Asing (WNA) dimaksud. Keduanya pemegang paspor Malaysia.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimgrasian, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 28 Februari 2023, dengan masa berlaku selama 30 hari. Atas fakta tersebut, kedua WNA, kemudian oleh Tim Inteldak diperintahkan untuk menghadap ke Kantor Imigrasi Baubau, guna pemeriksaan lebih lanjut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Teguh menambahkan, 28 April 2023, petugas Imigrasi kemudian melakukan proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan, benar bahwa kedua WNA berkebangsaan Malaysia, telah melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 78.
Visa on Arrival yang digunakan, telah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023. Bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya denda melebihi batas ijin tinggal di Indonesia (over stay).
“Kedua WN Malaysia tersebut aktivitasnya selama di Indonesia adalah bertemu orang tua, dan bersilahturahmi dengan keluarga, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, di Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah,” pungkas Teguh. (Redaksi)
Komentar