Paralegal Posbakumadin Baubau Ikut Dalam Diklat 5.670 Paralegal se Indonesia

Kasamea.com

Baubau – Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paralegal Pos Bantuan Hukum. Diklat diikuti 5.670 peserta Paralegal Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) se Indonesia, digelar dalam Video Conference, Rabu (6/1/21).

Posbakumadin Baubau mengikutsertakan empat Paralegal, selama tiga hari (6 Januari sampai 8 Januari 2021) pelaksanaan Diklat.

Hari pertama Diklat, materi disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Beny Riyanto S.H, M.Hum, CN, Kasubdit Luhkum Kementerian Hukum dan HAM RI, Masan Nurpian S.H, M.H, dan Ketua Umum Peradin, Advokat Ropaun Rambe.

Ketua Posbakumadin Baubau Adnan SH menyampaikan apresiasi semangat seluruh peserta di seluruh Indonesia, khususnya Paralegal Posbakumadin Baubau dalam mengikuti Diklat.

Paralegal adalah seseorang yang bukan Advokat, namun memiliki keterampilan hukum dan bekerja dibawah bimbingan seorang Pengacara.

Tujuan dilakukannya Diklat ini adalah untuk meningkatkan kualifikasi Hukum Paralegal, termasuk kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat, kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh Hukum. Juga keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya.

“Jadi setelah dilakukannya Diklat ini, Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar,” urai Adnan.

Advokat yang kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin ini mengungkapkan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM merupakan Paralegal yang melaksanakan pemberian bantuan hukum dan terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum (PBH).

Fokus kegiatan Paralegal yakni melakukan pembentukan kelompok jeluarga sadar hukum (Kadarkum), penyuluhan hukum, melakukan pembinaan Kadarkum, Pembinaan Desa-Desa untuk menjadi Binaan Desa Sadar Hukum.

[RED]

Komentar