Baubau
Masih membekas dalam ingatan, peristiwa beberapa hari lalu yang cukup menyita perhatian publik, baik dimedia sosial maupun kalangan masyarakat tertentu. Runtuhnya bangunan bekas proyek di lokasi Islamic Center, di area Pasar Wameo, Kota Baubau.
Selama belasan tahun bangunan yang diduga mangkrak tersebut, tidak jelas peruntukkannya, alias tidak berfungsi selayaknya. Terlebih lagi, gagal dalam memperindah, menghias kota, khususnya area pasar tradisional negeri Syara Patanguna.
Justru menelan korban nenek penjual di Pasar Wameo.
Perhatian datang dari Gerakan Aktivis Sosial Kepulauan Buton (GAS Kepton). Ketuanya, Zamil mengungkapkan, peristiwa pilu ini bukan persoalan musibah semata, melainkan Pemkot Baubau seharusnya turut andil dalam membenahi, ataupun membantu para korban. Sebab tak cukup hanya dalam bentuk himbauan semata.
Sejalan dengan UU No 18 Tahun 1999: “Kegagalan bangunan adalah kondisi bangunan yang tidak berfungsi dengan baik atau tidak sesuai dengan ketentuan kontrak kerja setelah diserahkan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa”. Kata Zamil, seharusnya, Pj Walikota Baubau bersama OPD terkait, jauh hari sebelumnya, sudah melakukan pembenahan bangunan tersebut.
“Seharusnya Pemkot paham betul bagaimana kondisi di area pasar. Tentu masyarakat cukup ramai, dan bangunan tersebut jadi tempat perlindungan maupun aktivitas jual beli. Seharusnya instruksi Pj Walikota turun secara langsung, melarang masyarakat secara terus-menerus, untuk tidak melakukan kegiatan di area tersebut. Dalam hal ini melalui Polisi Pamong Praja,” tegasnya.
Menurut Zamil, UU No 18 tahun 1999 dan PP 29 tahun 2000, definisi kegagalan bangunan secara umum adalah merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik sacara keseluruhan maupun sebagian, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau keselamatan umum, kegagalan bangunan suatu proyek.
Perlu diketahui, kata dia, sejak berdirinya bangunan tersebut, Pj Walikota Baubau, berstatus sebagai pegawai negeri sipil Pemkot Baubau, dan tahu banyak tentang proses pembangunan Baubau kala itu. Maka Pj Walikota perlu mengetahui bagaimana dan apa manfaat bangunan tersebut. Hingga saat ini beliau berstatus sebagai Pj Walikota, seharusnya secara tegas memberikan himbauan kepada masyarakat.
“Kami anggap Pj Walikota gagal dalam membina masyarakat di area Pasar Wameo. Dalam waktu dekat kami akan bersurat dan melakukan advokasi lebih lanjut terkait proyek tersebut, dan melakukan aksi atas kelalaian Pemkot,” urainya.
Zamil mengaku, pihaknya telah berulang kali menyuarakan proyek diduga mangkrak tersebut, bahkan sebelum kepemimpinan Pj Walikota saat ini, aigar lebih menjadi perhatian.
Namun realitanya, solusi Pemkot hanya dengan selembar spanduk, yang tentu saja tidak cukup. Sehingga kejadian ini tidak terulang kembali, dan sampai menelan korban dan kerusakan lainnya. (Redaksi)