Pasien ‘Ngamuk’, Humas RSUD Baubau Sebut Salah Paham

Baubau

Seorang pasien penyakit stroke H Failu mengamuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau, Ia komplain atas pelayanan pihak rumah sakit yang tidak profesional. Menurutnya, Direktur RSUD Baubau harus mengevaluasi kinerja bawahannya, agar pasien mendapat pelayanan yang baik, pelayanan prima.

Bermula saat H Failu, berusia 64 tahun, warga Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau, akan dirawat dibagian instalasi fisioterapi. Perawat meminta H Failu untuk kembali kepada dokter spesialis saraf yang memeriksa/merawatnya. Kemudian membawa kembali surat keterangan rekam medik dari dokter spesialis saraf ke instalasi fisioterapi. Ini membuat H Failu merasa dipermainkan, Ia merasa dipersulit, sebab seminggu sebelumnya Ia telah menyerahkan surat keterangan rekam medik tersebut kepada perawat dibagian instalasi fisioterapi.

“Seharusnya kan perawatnya dia jelaskan baik-baik ke kita, apakah perawatan (fisioterapi) pasien bpjs ini sepuluh kali, atau lima belas kali, kemudian dilanjutkan dengan perawatan umum?. Kan kalau dijelaskan baik-baik bagus, kita pahami. Jadi saya ini lillahi ta’ala tidak ada maksudku untuk merusak mereka perawat ini, semata-mata supaya kedepannya bisa lebih baik lagi rumah sakit ini,” ucapnya.

Kala itu, ketiga perawat yang ada di bagian instalasi fisioterapi menyampaikan agar Vonizz.com mengkonfrimasi terkait standar pelayanan kepada Humas RSUD Baubau, yang ternyata sedang berada diluar daerah. Via telepon Humas RSUD Baubau Arsan menjelaskan tentang ketentuan pelayanan fisioterapi bagi pasien BPJS.

Kata Arsan, bagi pasien BPJS, setelah tujuh kali dilakukan perawatan fisioterapi, maka pasien diarahkan kembali ke dokter spesialis saraf (dokter pengirim) yang memeriksa kondisi pasien. Menurutnya, ini adalah ketentuan yang dibuat BPJS, dan pihaknya (RSUD Baubau) melakukan pelayanan sesuai ketentuan standar operasional prosedur (SOP) BPJS tersebut.

“Jadi pasien itu (H Failu) sudah tujuh kali datang di fisioterapi, makanya dikembalikan kepada dokter pengirim, dalam hal ini dokter afat, untuk diperiksa keadaannya (pasca fisioterapi). Dari dokter pengirim kemudian yang menentukan apakah dilanjutkan penanganannya, atau ada arahan lain,” jelasnya.

Menurut Asran, pasien salah paham tentang perawatan fisioterapi SOP bagi peserta BPJS,”jadi itu yang menjadi kesalah pahaman, bahwa pasien mau terus diterapi, sedangkan SOP nya harus dikembalikan dulu ke dokter ahli saraf yang merawatnya, kaitan dengan rekam medik, keadaan pasien setelah diterapi sebanyak tujuh kali tersebut,” tambahnya.
~ Vonizz report ~

Komentar