Pelayanan BPJS H-7 Sampai H+7 Lebaran

BAUBAU

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Baubau memastikan, libur Lebaran, mulai dari H-7 sampai dengan H+7, tetap melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Ini diumumkan Kepala Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Berlianta Shaleh, dalam Konferensi Pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Baubau, Senin (27/05/19).

Berlianta menjelaskan, bila
pemudik yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, membutuhkan pelayanan diluar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kata dia, walaupun tidak terdaftar dalam FKTP tersebut, tetap mendapat pelayanan, bila FKTP tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui daftar FKTP, dapat dilihat diaplikasi mudik BPJS, atau dengan menghubungi care center 1500 400.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani,” jelasnya.

Hal penting lainnya, lanjut Berlianta, adalah pelayanan kesehatan dimaksud hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Untuk mengecek status kepesertaan atau melihat riwayat tagihan pembayaran Iuran, dapat dilihat melalui Mobile JKN, yang bisa didownload melalui Play Store dan Aps Store.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS, dimulai pada 3-4 Juni, dan 7 Juni 2019 Pukul 8.00-12.00 waktu setempat.

Ia menambahkan, pelayanannya berupa pendaftaran bayi baru lahir, pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data. Pencetakan kartu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak Pekerja Penerima Upah (PPU) berusia 21 tahun, yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

“Kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui petugas informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit,” terangnya.

[ RIDWAN – editor LAMIM ]

Komentar