Pemkab Wakatobi dan BP Jamsostek Serahkan Santuan Kematian Kepada Dua Ahli Waris

Wakatobi

Kamis 26 Oktober 2023, Pemerintah Kabupaten Wakatobi menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris pekerja rentan, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sejak juli 2023. Santunan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Wakatobi H Haliana SE, di Pesanggarahan Taman Budaya Wakatobi.

Pemkab Wakatobi sudah memberikan perlindungan kepada 6.069 orang pekerja rentan, dan 2.844 untuk pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab Wakatobi berkomitmen untuk terus melaksanakannya, guna memastikan para pekerja rentan di Wakatobi, dapat terlindungi, baik dari dalam ataupun dari luar.

“Kalau sakit yang dari dalam adalah BPJS Kesehatan, sedangkan untuk resiko dari luar berupa kecelakaan kerja atau kematian, maka BPJS Ketenagakerjaan kami hadirkan di ltengah-tengah pekerja yang ada di Wakatobi,” ujar Haliana.

Haliana menyampaikan bahwa Pemkab Wakatobi akan terus menambah jumlah pekerja rentan yang terlindungi, dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini tengah berproses, sementara disiapkan perlindungan bagi pekerja syarat yang ada di Wakatobi, mereka juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan.

Dalam Sosialisasi Perlindungan Jamsostek Bagi Perangkat Desa, Haliana juga menghimbau, agar jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terealisasi melalui dana desa, yang akan disusun melalui Perbup, bagi para Perangkat Desa, Anggota BPD, serta masyarakat pekerja rentan. Sehingga, perlindungan bagi masyarakat pekerja di Wakatobi akan semakin meluas, serta manfaatnya dirasakan oleh masyarakat tanpa terkecuali.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Bobby Harun menjelaskan, jika peserta BP Jamsostek mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, maka ahli waris peserta tesebut akan diberi santunan sebesar Rp42 juta. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan hingga sembuh.

“Seperti hari ini, yang disimboliskan merupakan pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemda dan mengalami resiko meninggal dunia pada bulan agustus kemarin. Untuk santunan 42 juta rupiah juga sudah kami salurkan kepada ahli waris dari almarhum. Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Wakatobi, yang terus berkomitmen dalam rangka menyejahterakan masyarakat pekerja yang ada di Wakatobi,” terangnya.

Hal Senada diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhammad Abdurohman Sholih, yang juga mengapresiasi Pemkab Wakatobi.

“Tentunya dengan mendaftarkan pekerja rentan dalam program BPJS kKetenagakerjaan, maka ini wujud negara hadir dalam memberikan kesejahteraan, kepada tenaga kerja yang ada di Wakatobi, dalam menghadapi segala resiko kerja yang terjadi,” ungkapnya. (Redaksi)

Komentar