Pemkot Baubau Laporkan Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Sesuai Mekanisme

kasamea.com BAU-BAU

Sekretaris Daerah Kota Baubau, selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Gugas Covid-19), Dr Roni Muhtar MPd memastikan penggunaan anggaran percepatan penanganan covid-19 dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, masyarakat Kota Baubau. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau ini menegaskan, apa yang selama ini dilaksanakan, dilakukan Pemkot, Gugas Covid-19, sesuai dengan mekanisme, peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan Kepala Bappeda Kota Baubau ini mengatakan, Pemerintah Kota tidak akan berani melakukan hal-hal yang tidak diatur. Menurutnya, bila ada pihak yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, berarti telah melampaui kewenangan.

Mantan Kepala BKDD Kota Baubau ini lantas menyinggung tentang cara cara evaluasi anggaran, yang telah diatur sesuai mekanisme yang baku. Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, dan sudah jelas tata caranya.

Roni Muhtar bijak menjelaskan tentang peran, fungsi pegawasan DPRD, yang Ia pahami. Adalah rapat dengar pendapat (RDP), yang menurutnya sudah merupakan bagian dari pengawasan itu sendiri.

Menurutnya, bahwa kemudian bila pihaknya diharuskan melaporkan pemanfaatan anggaran kepada DPRD, mekanismenya juga sudah jelas, yakni disampaikan per semester. Per semester ini juga kata dia, dibahas dalam di perubahan anggaran.

“Jadi tidak ada kehendak sedikitpun untuk melecehkan siapapun (DPRD). Kita hanya bicara tentang aturan,” jelas Roni Muhtar, Ketua Kosgoro Sultra ini, ditemui di rumah jabatan Wali Kota Baubau, Kamis (18/6/20), usai acara penyambutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Ditemui ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Baubau, Hambali menambahkan, terkait dengan pemanfaatan dana untuk membiayai pelaksanaan penanganan covid-19, Pemerintah Kota sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme, peraturan Perundang-Undangan.

Kata Hambali, ada beberapa lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaran covid-19. Secara internal ada APIP, kemudian ada pula aparat penegak hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan, melalui mekanismenya masing-masing.

Hambali tak menampik kewenangan pengawasan DPRD sendiri. Menyangkut tiga fungsi DPRD: Legislasi, Budgeting, dan Pengawasan. Namun begitu, lebih jauh Hambali menjelaskan, pengawasan DPRD dimaksud ada pula mekanisme yang mengatur.

Salah satu bentuk pengawasan DPRD yakni melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Itu (RDP) salah satu bentuk pengawasan DPRD. Sedangkan pengawasan DPRD dalam bentuk laporan, yakni, laporan pertanggungjawaban kepala daerah. Itu pengawasan juga,” jelasnya.

Lebih lanjut Hambali mengatakan, bila misalnya DPRD meminta hal-hal penting terkait pelaksanaan kinerja, maka DPRD dapat memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu. Dapat pula memanggil unsur terkait, dalam RDP. Melalui RDP inilah tempat melakukan pengawasan. Khususnya, bila ada hal-hal yang harus diperbaiki, melalui RDP lah DPRD menyampaikan hal-hal yang perlu diperbaiki.

Hambali mengaku tak mengetahui tentang adanya mekanisme “pelaporan berkala” (per tiga minggu) atas penggunaan anggaran covid-19.

“Saya belum dengar, ada yang harus disampaikan pemerintah (secara berkala), karena pengawasan sesuai dengan aturan. Seluruh anggota DPRD pasti tau itu berapa kali dalam setahun, lewat RDP itu bukan hanya beberapa kali setahun,
terserah maunya mereka (DPRD),” jelasnya.

Hanya saja, kata Hambali, jangan karena RDP, kinerja pemerintah menjadi terhambat. Jadi, sesuai dengan porsi dan kebutuhan, yakni, DPRD dapat mengundang instansi, unsur terkait untuk melakukan RDP.

“Kalau memang ada (aturan laporan berkala penggunaan anggaran penanganan covid-19, red), kami juga selaku APIP ingin mengetahuinya seperti apa aturan tersebut. Dan sumbernya dari mana, untuk menjadi pemahaman sebagai pemerintah,” tanya Hambali.

Hambali menurutkan, RDP adalah kewenangan DPRD, terserah DPRD bila hendak menggelar RDP, tiga minggu sekali, atau lebih. Namun, harus pula memperhatikan
pelaksanaan kerja penyelenggaraan pemerintaham, pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat.

Kata Hambali, ada tata cara, mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang undangan, yang harus dipatuhi bersama.

“Kalau bicara soal transparansi, transparansi yang kita maksudkan adalah transparansi yang sesuai mekanisme,” pungkas Hambali.

[RED]

Komentar