Pencemaran Nama Baik Wali Kota Baubau Bertentangan dengan PO-5. Polda Sultra Periksa Orang yang Diduga Terlibat

Kasamea.com Baubau

Advokat Dedi Ferianto SH CMLC selaku Kuasa Hukum Dr H AS Tamrin MH, Wali Kota Baubau, menegaskan, bahwa
PO-5 adalah nilai luhur yang terkandung dalam falsafah Buton, yang diangkat kliennya dalam karya tulis ilmiah Disertasi Doktor, adalah lima nilai universal. PO-5 terdiri atas: PO-maamaasiaka, PO-piapiara, PO-maemaeaka, PO-angkaangkataka, PO-bincibinciki kuli.

Menurut Dedi Ferianto, PO-5 sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Tiga prinsip dasar HAM yaitu, Persamaan Hak dan derajat didepan Hukum; Perlakuan yang sama atas Hukum ; dan Perlindungan yang sama oleh Hukum.

PO-5 mengusung prinsip-prinsip Persamaan, Kesetaraan dan Keadilan. Justru, fitnah, pencemaran nama baik, hoax, anarkisme sangat bertentangan dengan nilai dalam PO-5.

“Kalau ada seseorang difitnah, dicemarkan nama baiknya, tapi kita diam saja, justru sikap diam tidak mencerminkan PO-5. PO-5 itu keseimbangan hak dan kewajiban, penegakkan supermasi hukum. PO-5 berlandaskan pada ahlak dan moral yang baik dan santun,” jelasnya.

Menyinggung pelaporan pihak lain pasca putusan Pengadilan Negeri Baubau dalam sidang Pra Peradilan Risky Ishak melawan Kepolisian Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Dedi Ferianto menegaskan, pelaporan tersebut sebagai langkah hukum. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang Pra Peradilan, bahwa ada dugaan keterlibatan pihak lain selain Risky Ishak dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan/ pencemaran nama baik Wali Kota Baubau. Atas ini Polda Sultra telah melayangkan surat panggilan kepada inisial MRS dan RAI untuk dimintai keterangan.

Mantan aktivis kritis dan vokal dijamannya ini memastikan, fakta dugaan keterlibatan pihak lain juga secara eksplisit tertuang dalam Putusan Pra Peradilan No. 4/Pid.Pra/2020/PN Bau. Sehingga, langkah hukum yang diambil terhadap pihak lain tersebut, adalah hal yang wajar, dan merupakan hak warga negara yang harus dihormati semua pihak.

Wali Kota Baubau, lanjut Dedi Ferianto, mengamini dan menyambut baik upaya Restorative Justice dalam setiap penanganan perkara ITE oleh Aparat Penegak Hukum, sebagaimana Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.

Dedi Ferianto mengganggap, sikap bijak Wali Kota Baubau yang bersedia memaafkan dan menyelesaikan kasus ini secara baik-baik. Dengan syarat: a) Sebagai upaya pengembalian nama baik bapak Wali Kota Baubau yang terlanjur dicemarkan melalui media sosial, para pelaku penghinaaan/ pencemaran nama baik tersebut harus menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya kepada Bapak Wali Kota Baubau secara terbuka didepan Media Cetak/Elektronik.

b) Sebagai pegangan dan jaminan bagi bapak Wali Kota Baubau selaku korban dan Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara a quo, bahwa para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, harus ada surat pernyataan secara tertulis yang dibuat oleh para pelaku.

“Jika syarat-syarat ini dapat dipenuhi, bapak Wali Kota Baubau bersedia memaafkan dan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Begitupun sebaliknya,” demikian diungkapkan Dedi Ferianto, nampak tenang dan santai.

[Red]

Komentar