Baubau
Menindaklanjuti para pelanggar ketertiban dan ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Baubau melakukan penertiban di Pasar Wameo. Para penjual berjualan bukan pada tempat yang telah disediakan, bahkan di taman dan sudah sampai di tepi jalan.
“Yang ditertibkan penjual yang tidak mau tempati lapak yang ada dalam bangunan pasar. Mereka menjual diluar, bahkan sampai di trotoar,” kata Kasat Pol PP Takdir.
Penertiban kali ini, diamankan sejumlah barang serta jualan, diantaranya sayur-sayuran, umbi-umbian, bangku, box ikan milik penjual.
Menurut Takdir, sebagai penindakan, untuk memberi efek jera, karena sudah berulangkali melakukan hal yang sama, pihaknya mengangkut sejumlah barang jualan para penjual yang melanggar tersebut. Hal ini didasari, karena sebelumnya Pengelola Pasar, bahkan Sat Pol PP sudah beberapa kali memberikan teguran, namun tidak diindahkan.
“Tapi tidak lama kemudian mereka sudah ambil kembali barang dan jualan yang diamankan, setelah mereka tanda tangan surat pernyataan tidak mengulang kembali berjualan diluar gedung Pasar, dan kembali berjualan di lapak-lapak yang ada,” ujarnya.
Pihaknya juga, lanjut Takdir, bertindak secara persuasif, mengingat kondisi para penjual, terpenting sisi kemanusiaan. Namun para penjual tetap diberi penegasan, agar bersama-sama dapat menciptakan ketertiban, serta ketenteraman, agar para pengunjung Pasar merasa nyaman saat berbelanja.
Selain turun langsung melakukan penertiban, Sat Pol PP juga intens berkoordinasi dengan Pengelola Pasar, dan Dinas Perdagangan dan Perindustiran, guna penertiban salahsatu Pasar Tradisional tertua di Negeri Syara Patanguna tersebut.
“Penjual ikan juga kita tertibkan, termasuk penjual ayam sudah dibangunkan lapak, jadi sudah lebih rapi. Mudah-mudahan bisa terbangun kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban serta estetika Pasar Wameo,” ucapnya.
Kepala Pengelola Pasar Wameo LM Syahrir mengatakan, ia terus menyampaikan kepada para penjual agar tertib, menjual pada lapak yang sudah ada. Namun, mereka tetap saja menjual bukan pada tempatnya. Sehingga kondisi tersebut dikoordinasikan dengan Sat Pol PP, yang kemudian mengambil langkah penindakan.
Tugasnya kata Syahrir, menjaga keamanan dan kenyamanan, penataan, dan kebersihan, serta mengatur pelaku Pasar Wameo, melalui penyampaian serta himbauan-himbauan secara rutin. Dan sebelum Sat Pol PP turun tangan, ia sudah menyampaikan kepada Penegak Perda tersebut tentang kondisi terkini Pasar Wameo.
“Kami sudah bekerja untuk penertiban, tetapi karena sudah beberapa kali tetap tidak diindahkan, maka kami koordinasikan ke Sat Pol PP. Ini berdasarkan juga pada Perda ya (Tupoksi Sat Pol PP, red),” katanya.
Syahrir memastikan dirinya, juga Pengelola Pasar Wameo lainnya, tidak pernah merestui, apalagi abai terhadap para penjual yang menjual bukan pada tempat yang telah ditentukan. Bahkan sebaliknya, pihaknya melarang, dan terus menerus menyampaikan agar berjualan pada lapak-lapak yang ada, sesuai peruntukkannya.
Kata Syahrir, alasan para penjual kerap menjual ditepi jalan, karena bila mereka berjualan di lapak dalam gedung Pasar, jualan mereka tidak laku. Padahal lapak yang ada terbilang layak, dan rapi pula bila dimanfaatkan untuk berjualan.
Ditambahkan Syahrir, bahwa pihaknya sudah cukup sering menyosialisasikan agar penjual menempati dan tetap berjualan di lapak. Namun kembali lagi kepada para penjual, yang masih selalu saja “bandel”.
“Meskipun begitu, kami tetap mengedepankan cara-cara persuasif untuk mengatasi permasalahan ini. Sesuai pesan bapak Wali Kota agar mengatur Pasar jangan dengan kekerasan tetapi tetap tegas, dan jangan juga terlalu lunak (Melayani Tanpa Sekat),” pungkasnya, Kamis (15/9/22). [Red]
Komentar