Penggugat Bupati Buton Tolak Pelantikan Kades, Gubernur Diminta Bertindak

Pasarwajo

Enam Kepala Desa, Kancinaa Nomor Urut 2, Kondowa Nomor Urut 3, Megah Bahari Nomor urut 30, Matawia Nomor Urut 44, Wolowa Nomor Urut 46, Suka Maju Nomor Urut 47 selaku Penggugat Bupati Buton, menolak rencana pelantikan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2018 diwilayah Kabupaten Buton. Enam Kades ini menggugat Bupati Buton yang menerbitkan Surat Keputusnan (SK) Nomor 225 Tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan Desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah Kabupaten Buton Tahun 2018 bertanggal 11 Mei 2018.
Penggugat melalui Kuasa Hukum Muhammad Taufan Achmad SH, menguraikan dasar penolakan:

Menyikapi polemik Pilkades secara serentak di Kabupaten Buton, pasca telah adanya Amar Putusan Akhir PTUN Nomor: 32/G/2018/PTUN.Kdi:

1.Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Bupati Buton Nomor : 225 Tahun 2018 Tentang Penetapan Waktu Pelaksanaan dan Desa Yang akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2018 bertanggal 11 Mei 2018, Khusus Dalam Lampiran II Yaitu : Desa Kancinaa Nomor Urut 2; Desa Kondowa Nomor Urut 3; Desa Megah Bahari Nomor urut 30; Desa Matawia Nomor Urut 44; Desa Wolowa Nomor Urut 46; Desa Suka Maju Nomor Urut 47;

3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Buton Nomor : 225 Tahun 2018 Tentang Penetapan Waktu Pelaksanaan dan Desa Yang akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2018 bertanggal 11 Mei 2018, Khusus Dalam Lampiran II Yaitu : Desa Kancinaa Nomor Urut 2; Desa Kondowa Nomor Urut 3; Desa Megah Bahari Nomor urut 30; Desa Matawia Nomor Urut 44; Desa Wolowa Nomor Urut 46; Desa Suka Maju Nomor Urut 47;

4.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Taufan menegaskan, pihaknya sangat keberatan dan menolak pendapat hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Setda Sultra) yang membolehkan dilakukan pelantikan enam Kades hasil Pilkades serentak Tahun 2018 diwilayah Kabupaten Buton. Beberapa hari lalu, pendapat Biro Hukum Setda Sultra ini tertuang dalam Surat Nomor : 163/67/BH/III/2019 tertanggal 19 Maret 2019, dan sempat beredar via Whatsapp.

Menurut Taufan, perkara Gugatan enam Kades kliennya tersebut, kaitan dengan obyek sengketa SK Bupati Buton Nomor : 225 Tahun 2018 Tentang Penetapan Waktu Pelaksanaan dan Desa Yang akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2018 bertanggal 11 Mei 2018, yang tengah dalam upaya Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

“Surat tersebut (Surat Biro Hukum Setda Sultra) memuat enam poin, yang pada pokoknya membolehkan Pemerintah Kabupaten Buton, dalam hal ini Tergugat (Bupati Buton) untuk melakukan pelantikan Kades dienam Desa yang notabene tengah dalam proses Hukum Ketata Negaraan, tengah dalam proses Banding yang ditempuh Tergugat di PTUN Makassar,” urainya.

Taufan keberatan: Pertama, pendapat hukum Biro Hukum Setda Sultra mengutip Amar Putusan yang Keliru dan tidak berdasar, karena kutipan Putusan dalam Surat tersebut hanya mengutip Putusan Sela saja, tidak mengutip Putusan Akhir dalam Perkara ini.

Kedua, dalam Surat tersebut menyatakan, enam Desa (Penggugat) tidak mengajukan keberatan atas proses tahapan Pilkades melalui Panitia Pilkades. Taufan menegaskan, Biro Hukum Setda Sultra tidak membaca Putusan Akhir Perkara ini. Dalam Persidangan, para Penggugat menyatakan telah mengajukan Surat Keberatan mereka, masing-masing melalui Panitia Pilkades, Panitia Pengawas (Pilkades) Kecamatan, sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Jo Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, bahwa “Pelanggaran pada setiap Tahapan Pilkades dilaporkan kepada panitia Pengawas Kecamatan oleh Masyarakat dan/atau Calon Kepala Desa”.

Lebih lanjut Taufan mengurai, bila Biro Hukum Setda Sultra membaca Putusan Akhir perkara ini, pihaknya memastikan Biro Hukum Setda Sultra mengetahui, bahwa proses pengajuan keberatan telah dilaksanakan oleh kliennya (enam Kades/Penggugat). Ini kata Taufan, dibuktikan dalam Putusan Bukti P-14 sampai dengan Bukti P-31, yang pada pokoknya merupakan keberatan secara tertulis kliennya sebagai calon Kades.

Taufan menyimpulkan, Biro Hukum Setda Sultra sewenang-wenang dalam memberikan pendapat hukum, serta dapat berujung pada potensi konflik berkepanjangan ditengah masyarakat.

Menurutnya, pendapat Biro Hukum Setda Sultra tak memberikan solusi hukum akan sikap Tergugat (Bupati Buton), melainkan melegalkan tindakan Pelecehan hukum, dengan tidak menghargai Putusan PTUN Kendari atas Perkara ini. Serta mempertontonkan kenyataan memaksakan kehendak Pemerintah, yang telah Keliru mengeluarkan suatu kebijakan, dalam Pilkades serentak di Kabupaten Buton.

Pihaknya mengecam keras tindakan Biro Hukum Setda Sultra, memberi pendapat hukum yang keliru, tak sesuai fakta Persidangan.

Dari Tanah Buton Taufan meminta kepada Gubernur Sultra Ali Mazi SH untuk segera menarik atau mencabut pendapat hukum Biro Hukum Setda Sultra.

“Bila tetap memaksakan kehendak (pelantikan Kades) dengan legitimasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Biro Hukum, akan memunculkan konflik horizontal ditengah masyarakat, khususnya dienam Desa yang Menggugat. Juga berpotensi membuat Kabupaten Buton tidak kondusif,” tulis Taufan dalam Press Release, Sabtu (23/3/2019).

Taufan menyatakan, Press Release ini merupakan Somasi Terbuka kepada Gubernur Sultra, agar segera mencabut Surat Nomor : 163/67/BH/III/2019 tertanggal 19 Maret 2019 (Surat Biro Hukum Setda Sultra), dalam jangka waktu 1×24 Jam. Bila tidak diindahkan, Taufan menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik Pidana maupun Perdata.

~ Vonizz report ~

Komentar