Iptu Taufiq Frida Mustofa.
Baubau
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam pelaporan yang dilayangkan seorang developer bernama Ardin terhadap 2 jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan ke Polres Baubau. Sikap tegas Organisasi Profesi Wartawan Televisi ini dituangkan dalam Rilis Pers
“IJTI Sultra Kecam Polres Baubau Kriminalisasi 2 Jurnalis Tribunnews Sultra”.
Rilis Pers Tertanda Ketua IJTI Sultra Saharuddin dan Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra Fadli Aksar, menguraikan :
Penyidik Satreskrim Polres Baubau yang langsung melakukan panggilan pemeriksaan kepada Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan, merupakan ancaman bahaya bagi iklim kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara. Disamping itu, penggunaan pasal karet UU ITE untuk mempidanakan produk jurnalistik adalah salah alamat dan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
Diketahui, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan jurnalis Tribunnews Sultra, mendapatkan panggilan permintaan keterangan penyidik Polres Baubau berdasarkan surat nomor: B/1244/3/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023).
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan, atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.
Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.
Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan dipanggil ke Polres Baubau, setelah menulis berita berjudul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.
Atas laporan ini, IJTI Sultra menyatakan berita yang ditulis Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan kontrol sosial, yang dilindungi dalam pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 4 UU Pers juga menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional berhak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam Pasal 15 UU Pers juga diatur, bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui dewan pers. Jaminan kemerdekaan pers juga dipertegas dengan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Bareskrim Mabes Polri, pada 10 November 2022.
Atas panggilan pemeriksaan terhadap 2 jurnalis Tribunnews Sultra, IJTI Sultra menyatakan sikap:
1. Mengecam pelaporan dan pemanggilan jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan yang dilakukan Ardin dan penyidik Polres Baubau.
2. Bahwa Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan tidak boleh dipidana dengan pasal UU ITE atas karya jurnalistik yang ditulis demi kepentingan publik.
Dalam pasal 310 ayat 3 KUHP disebut, perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum bukan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.
3. Narasumber yang keberatan dengan produk jurnalistik, pemberitaan pers dapat menggunakan hak jawabnya dan mengajukan sengketa ke Dewan Pers.
4. Polisi tidak boleh memanggil jurnalis untuk dimintai keterangan, atas karya jurnalistik yang ditulis. Sebab, karya jurnalistik merupakan bukti/fakta itu sendiri.
5. Polda Sulawesi Tenggara harus melakukan supervisi dan menerbitkan surat perintah kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Baubau untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.
6. Polres Baubau harus mematuhi nota kesepahaman antara Mabes Polri dan Dewan Pers terkait sengketa jurnalistik.
7. Dewan Pers harus melindungi terlapor dengan menerbitkan surat kepada Polres Baubau, tembusan kepada Mabes Polri dan Polda Sultra untuk menghentikan kasus ini.
Penjelasan Kasat Reskrim Polres Baubau
Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Taufiq Frida Mustofa menanggapi pernyataan sikap IJTI Sultra, dengan memberikan penjelasan sebagai berikut :
Kasat Reskrim meluruskan informasi yang beredar terkait adanya isu kriminalitas terhadap jurnalis. Pada prinsipnya, Sat Reskrim Polres Baubau tidak ada niatan satu apapun atas tindakan yang sudah mereka lakukan.
Dalam hal ini Set Reskrim mewakili Kapolres bertindak sebagai Penyidik, melampirkan undangan tersebut, dimaksud untuk berdiskusi dan memberikan gambaran. Terkait dengan adanya laporan pengaduan yang sudah diberikan kepada Polres Baubau, oleh Pelapor, dalam hal ini terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Kami untuk menggali informasi dan memastikan bagaimana informasi yang diadukan oleh Pelapor ini. Apakah benar atau tidak, dan sumbernya dari mana, itu yang ingin kami telusuri. Dalam hal ini Poles Baubau, adapun ada yang kurang berkenan atau dianggap keliru mekanisemenya, kami juga minta maaf,” ungkapnya, dikonfirmasi, Senin (27/3/23).
Kasat Reskrim memastikan pihaknya tetap sesuai dengan SOP, melaksanakan penyelidikan atas dasar adanya pelayanan kepada masyarakat. Untuk menitikterangkan suatu keluh kesah, atau aduan masyarakat. Memberikan jawaban, atas beberapa pihak yang dilaporkan. Dalam hal ini Pelapor memberikan keterangan bahwa ada termuat dalam media.
“Oleh karena itu, kami mengajak kepada pihak media untuk berdiskusi dan menanyakan tentang informasi yang telah diberitakan. Ini sumbernya, dan lain sebagainya, untuk keterangan kami bisa menjawab kepada Pelapor. Apakah termasuk tindak pidana atau bukan, pecemaran nama baik atau bukan,” jelasnya.
Kasat Reskrim melanjutkan, setelah ada jawaban dari pihak media, kemudian pihaknya bisa menyampaikan kepada Pelapor, menyangkut pemberitaan tersebut. Dalam hal ini, Sat Reskrim juga menyampaikan kepada Pelapor untuk menyurat ke Dewan Pers, atau media terkait, untuk meminta hak jawab dan hak koreksi, atas pemberitaan tersebut.
“Ini yang perlu kami luruskan, Sat Reskrim tetap mematuhi prosedural, dan tidak niatan satu apapun untuk kriminalitas terhadap jurnalis. Bahwa pewarta merupakan mitra kita, tidak mungkin kita mau mengkriminalitaskan,” tegasnya.
Kasat Reskrim lantas menjelaskan, bahwa pemanggilan terhadap dua jurnalis dimaksud, didasarkan pada adanya perkataan dari terduga Terlapor, yang termuat dalam media. Sehingga nantinya pihaknya juga tetap memberikan jawaban kepada Pelapor, terkait jawaban atau informasi yang didapatkan dari hasil penyelidikan.
Saat ini kata Kasat Reskrim, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan belum ranah penyidikan. Karena itu pihaknya masih menggali informasi.
“Jadi dipanggil bukan dalam kapasitas sebagai saksi dan lain sebagainya, melainkan untuk berdiskusi saja, untuk mencari informasi. Dalam undangan yang kami layangkan pun kami jelaskan, bahwa kami berdiskusi dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dimaksud,” terangnya.
Atas kasus ini, menurut Kasat Reskrim pihaknya belum menentukan pasal, sebab masih tahap penyelidikan, dan belum tentu merupakan tindak pidana. Karenanya harus ada keterangan, klarifikasi, yang harus didalami, untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
“Kita gak bisa nge-jas, karena kita kan masih menggali, nanti setelah dapat informasi atau keterangan kita gelarkan. Oh ini masuk pasal a, pasal b. Oh ini termasuk pidana atau bukan. Nanti setelah gelar, baru kita naikkan ke tahap penyidikan. Baru kita bisa dapatkan kalau memang toh betul dinyatakan masuk dalam pidana, baru dinyatakan oh masuk dalam pasal ini,” urainya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain memanggil dua jurnalis, pihaknya juga sudah memanggil pelapor, terlapor, dan beberapa orang lainnya.
Kasat Reskrim pun berterimakasih atas masukan rekan jurnalis yang berunjuk rasa, dan meminta maaf secara struktural organisasi bila ada kesalahpahaman. Dalam hal ini pihaknya tetap berpedoman pada Juklak yang sudah dilaksanakan, dan tetap akan melaksanakannya, sesuai SOP.
Kasat Reskrim berharap sekaligus meminta suport jurnalis/media, dalam menjalankan proses hukum. Mengingat pentingnya koreksi serta masukan-masukan dari semua pihak, khususnya jurnalis/media.
“Adanya aksi ini saya mohon maaf sebesar-besarnya, mungkin ada sedikit miss komunikasi tujuan kami dengan apa yang dimaksudkan. Untuk kedepannya, terkait dengan adanya pelaporan, tindak lanjut kami tetap komitmen. Apa yang sudah dilakukan oleh pelapor/pengaduan, tetap kami selidiki terlebihdahulu, dengan kebenaran atas informasi yang dilaporkan tersebut,” tambahnya.
“Sampai sekarang tetap masih menggali informasi, dan untuk proses berikutnya, kita tetap menunggu. Informasi terlebih dahulu kita matangkan, nanti kalau memang sudah punya pandangan, oh ini dalam hal ini masuk pidana, masuk undang-undang apa, dan lain sebagainya. Nah, baru kita gelar perkara, dengan seluruh penyidik. Nanti bagaimana hasil kesepakatan dalam gelar tersebut,” pungkas Kasat Reskrim, yang sebelumnya bertugas di Polres Kolaka tersebut.
(Redaksi)
Komentar