H. Andi Hamzah Machmud, S.Sos, M.Si,
Baubau
Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menjelaskan bahwa penyewaan kendaraan dinas untuk delapan Camat, dalam lingkup wilayah Kota Baubau, dilakukan dengan pertimbangan kapasitas fiskal daerah. Sebab pembelian kendaraan dinas yang baru memakan biaya sekitar Rp250 jutaan per unit mobil, dan bila dikali delapan unit mobil, berarti sekitar Rp2 Milyar.
Sementara anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Camat, hanya sekitar dibawah Rp1 Milyar. Jika disewakan sesuai nilai dalam e-katalog, sekitar Rp97 juta per unit, ditahun 2023 lalu, dan nilai penyewaan yang digunakan pada tahun 2023, adalah relatif rendah untuk kendaraan Toyota Rush.
“Apalagi, Camat sudah hampir dua tahun belum memiliki kendaraan dinas,” demikian keterangan Kepala Dinas Kominfo Kota Baubau, H. Andi Hamzah Machmud, S.Sos, M.Si, mewakili Pemkot, Selasa (9/4/2024).
Menurut Andi Hamzah, beberapa alasan yang menjadi dasar Pemkot dalam pengambilan kebijakan, untuk melakukan sistem sewa kendaraan dinas, antara lain;
Pertama, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu lagi mengurus hal-hal teknis terkait dengan servis kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan dan perpanjangan STNK, karena hal ini menjadi tanggung jawab dari pihak penyedia sewa kendaraan, sehingga aparatur dapat fokus kpada pekerjaannya.
Kedua, mengurangi beban APBD, karena Pemerintah Daerah tidak lagi menganggarkan dana untuk biaya perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan, dan perpanjangan STNK. OPD sebagai penyewa hanya cukup menganggarkan sebesar nilai sewa pada kontrak yang telah disepakati.
Ketiga, OPD dapat memilih kendaraan yang bagus dengan performa yang mumpuni, sesuai dengan nilai kontrak sewa kendaraan, bahkan dengan nilai sewa yang sama setiap tahunnya, OPD bisa ganti kendaraan yang terbaru.
Keempat, dapat menghemat anggaran belanja Pemkot dalam pengadaan kendaraan. Pemkot tidak perlu lagi menganggarkan dana yang sangat besar untuk membeli kendaraan.
Kelima, mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan atau kesalahan dalam proses pengadaan. Dengan sistem sewa, dapat mengurangi penggelembungan (mark up) dana, dan biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan kendaraan. Dalam sistem sewa, semua dana yang dikeluarkan sudah tercakup dalam satu penawaran atau paket harga.
Keenam, meningkatkan efektivitas kerja pegawai. Sewa menjadikan pegawai yang ada dapat lebih berkonsentrasi dalam tugas pokok dan fungsinya, tidak lagi terbebani dengan detail-detail yang terkait dengan pengelolaan aset internal OPD -nya. Hal ini akan menjadikan pekerjaan dapat terlaksana dengan lebih cepat, dan lebih tanggap dalam melaksanakan tugasnya.
“Namun demikian, ada konsekwensinya, yakni harga relatif lebih mahal untuk jangka pendek dan Neraca Saldo pada aset tetap menjadi kecil, karena tidak ada aset berupa kendaraan dinas,” sebutnya.
Dijelaskan mantan Kadis PUPR Baubau ini, bahwa bila merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 1 menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/Lembaga/perangkat daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Kendaraan dinas pada instansi pemerintahan sangat diperlukan keberadaannya dalam menunjang kegiatan operasional pemerintahan. Lebih jauh Andi Hamzah mengulas, bahwa pengadaan kendaraan dinas sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan dinas dalam pelaksanaan tugas pokok instansi di lingkungan pemerintahan.
“Pengadaan kendaraan dinas ini merupakan pengadaan aset tetap pemerintah yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sistem pengadaan yang lainnya adalah leasing, atau dapat disebut juga pembelian secara kredit,” terangnya.
Pihak pemerintah menggunakan kendaraan yang disediakan oleh pihak lessor, dengan perjanjian antara kedua pihak yang telah disepakati. Pihak pemerintah sebagai lessor bersedia membayar pembiayaan kendaraan secara angsuran, biaya pemeliharaan, pajak dan nilai sisa dari kendaraan, diakhir waktu yang telah disepakati kendaraan dimiliki oleh lessee.
Sementara itu, Camat Sorawolio, Muslimin, mewakili Camat se Kota Baubau, mengakui, dengan kendaraan dinas ini sangat bermanfaat, terutama bagi dirinya yang bertugas di daerah perbatasan antara Pemkot Baubau dan Pemkab Buton, yang mempunyai wilayah yang begitu luas untuk dijangkau. Kendaraan dinas tersebut merupakan tanggungjawab pihak penyedia, seluruh kebutuhan mobil, baik jasa service maupun suku cadangnya, termasuk pajak tahunan dan pajak sewa setahun PPN, PPH 23 total 13 persen.
“Pihak penyewa Pemkot Baubau, dalam hal ini Kecamatan, hanya mempersiapkan BBM-nya. Sedangkan biaya administrasi asuransi Rp300 ribu tiap satu kali kejadian perbaikan, akan menjadi tanggujawab pengguna secara Individu (bukan menjadi tanggujawab negara),” ujarnya.
Disamping itu, apabila dilakukan service kendaraan, namun saat pekerjaan mobil belum selesai dalam waktu cepat, pihak penyewa menyiapkan mobil pengganti untuk digunakan, sambil menunggu perbaikan. Dalam DPA Kecamatan, item selain sewa kendaraan, hanya BBM yang dianggarkan dalam DPA.
“Sesuai isi Perjanjian sewa kendaraan tersebut, kendaraan hanya bisa ganti kalau sudah mencapai sewa selama 3 tahun, dengan total selama 3 tahun 282.240.000 rupiah, yang dibayar setiap tahunnya, tanpa biaya lain-lain. Biaya sewa setiap tahun selama 3 tahun, nilai sama/Flat,” urainya. (Redaksi)
Berita terkait :
Komentar