Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bandara Busel

Ekspos gelar perkara dugaan Tipikor Bandara Busel.

Kendari

Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bandara Busel (Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020).

Tiga Tersangka berinisial EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), CH ES Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan SH MH menerangkan, Kamis 13 Juli 2023, berdasarkan hasil Ekspose Gelar Perkara Tim Penyidik, yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, maka disimpulkan, bahwa Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti. Sehingga tim berkesimpulan, dengan terpenuhinya alat bukti tersebut, bisa menetapkan Tersangka dalam perkara ini.

Ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal sangkaan :
Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian Negara, berdasarkan perhitungan sementara Jaksa Penyidik, sebesar Rp 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah),” terang Asintel. (Redaksi)