Buton Tengah
Kejaksaan Negeri Buton menggelar penyuluhan di Kabupaten Buton Tengah, Selasa (20/6/23). Bertema “Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampak Hukumnya”, penyuluhan digelar di Desa Wongko dan Desa Metere, Kecamatan Lakudo.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Azer Jongker Orno SH MH menerangkan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum, kepada Pemerintah Desa, terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Azer turun langsung memaparkan materi, bersama Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Intelijen, Nur Rahmat SH. Dihadiri Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah Aminuhu SH MH, Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara, Ketua BPD, Babinsa, Ketua Bumdes, Pendamping Desa Kecamatan Lakudo, serta masyarakat dua Desa tersebut.
Narasumber menyampaikan tentang asas pengelolaan keuangan Desa, yang harus Transparansi, Akuntabel, Tertib, serta Disiplin. Beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa, untuk menghindari penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa.
“Hindari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas, dan utamakan masyarakat dalam hal bantuan Dana Desa.
Memberikan rasa keadilan di masyarakat,
memperkuat moral diri dengan nilai-nilai agama, agar terhindar dari korupsi, serta
mengedepankan pola hidup sederhana,” tulis Azer.
Penyuluhan hukum dilakukan, menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Muda Intelijen, terkait program Jaga Desa. Sehingga Kejaksaan Negeri Buton bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, melalui Kabag Hukum Setda Buteng. Guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, agar dapat mengenali hukum, dan menjauhi hukuman. (Redaksi)
Komentar