Perkara Korupsi Rp5,7 T, Mantan Gubernur Sultra Hadiri Sidang

Jakarta

Setelah dua kali mangkir dari panggilan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Blok Mandiodo) Kabupaten Konawe Utara, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra),  akhirnya hadir juga.

Sidang digelar hari ini, Selasa 5 Februari 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

“Hari ini (Mantan Gubernur) hadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam di PN Jakarta,” buka Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.

Kata Dody, mantan Gubernur Sultra tersebut hadir dalam kapasitas sebagai saksi dugaan rasuah, yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun.

Dody belum menjelaskan secara detail apa yang disampaikan yang bersangkutan dalam sidang. Begitu pula menyangkut dugaan keterlibatannya, sehingga bila dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,  memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan/perekonomian negara.

“Kalau terkait apa yang disampaikan dipersidangan hari ini, kita belum dapat informasinya. Nanti kita cari dulu informasinya ke tim penuntut umumnya ya,” kuncinya.

Seperti diketahui, pemanggilan mantan Gubernur Sultra dalam sidang diminta langsung oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang yang digelar Kamis (18/1/24) lalu.

Dipanggil berdasarkan keterangan beberapa orang saksi dalam sidang. Sebagaimana diungkapkan As Intel Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH, melalui keterangan pers, kala itu.

“Ditemukan fakta baru, yakni adanya peran mantan Gubernur Sultra dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining. Dengan itu, sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dipersidangan,” ungkap Ade Hermawan. (Redaksi)

Baca juga:

https://www.kasamea.com/mantan-gubernur-sultra-dipanggil-jadi-saksi-sidang-korupsi-blok-mandiodo/