DR La Sensu SH MH
Kendari
Polemik jabatan Sekretaris Daerah Kota Baubau masih terus berlanjut, dan dalam beberapa hari ini publik negeri Syara Patanguna terfokus pada kejadian unik di Kantor Wali Kota Baubau. Berlanjut sampai hari ini, Kamis 6 Juli 2023, DR Roni Muchtar MPd masih mendatangi Kantor Wali Kota Baubau, didampingi penasehat hukumnya, dengan maksud untuk kembali bekerja dalam jabatan sebagai Sekda Baubau.
Hal ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, karena tidak biasanya ada seorang pejabat yang sudah diberhentikan dan posisinya digantikan seorang Pj Sekda, ingin kembali menjabat. Dengan alasan adanya Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, yang menunda pelaksanaan SK Wali Kota terkait pemberhentian Sekda.
Pakar Hukum Tata Negara, DR La Sensu SH MH berpendapat, bahwa ketika seorang pembina pejabat kepegawaian melakukan rotasi dan pergantian pejabat, adalah hal lumrah, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sekaligus apabila seorang pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sudah berakhir masa jabatannya, maka seorang pejabat yang bersangkutan harus legowo.
“Jabatan itu harus dia serahkan kepada orang lain yang memenuhi standar kompetensi, sekaligus dalam jabatan itu tidak perlu kita pertahankan. Karena jabatan itu adalah titipan dan amanah, sehingga saya melihat perkembangan di Pemda Kota Baubau itu, seyogianya ketika berakhir masa jabatan seseorang, maka seorang Wali Kota dapat saja mengganti pejabat yang bersangkutan,” ungkapnya.
La Sensu menjelaskan, putusan PTUN itu, dalam pendekatan hukum administrasi negara, bila mana ada putusan lembaga peradilan dalam penyelesaian kasus administrasi, maka poin utama yang perlu kita sikapi, adalah sistem merid dalam manajemen aparatur sipil negara. Tentu tetap mengacu pada regulasi yang berlaku bagi ASN.
Selanjutnya, dalam urusan tata kelola pemerintahan, mutasi dan rotasi adalah hal yang lumrah, karena merupakan bagian dari reorganisasi. Dan yang tidak lumrah itu adalah pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, sudah bertugas selama lima tahun, tetapi tidak mau diganti, maka itulah yang luar biasa.
“Luar biasa, karena seolah-olah jabatan itu merupakan hak milik orang per orang. Padahal, jabatan itu merupakan titipan dan amanah. Sehingga kita perlu memahami aturan perundang-undangan secara konfrehensif, agar tidak menimbulkan salah tafsir dalam penetapannya,” jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo ini menambahkan, ada polemik bahwa soelah-olah pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota, melakukan pelanggaran hukum. Padahal pemberhentian Sekda itu sudah memenuhi syarat administrasi, karena masa tugas sebagai Sekda telah berakhir.
Sekalipun dalam pemberhentian itu dapat saja dipakai kembali apabila memenuhi syarat kompetensi. Lanjut dia, syarat kompetensi yang dimaksud adalah adanya penilaian kinerja kompetensi itu sendiri, sekaligus sudah ada hasil rekomendasi komisi ASN.
“Penetapan PTUN Kendari yang menunda pelaksanaan SK Wali Kota tersebut, bukan berarti secara otomotasi mantan pejabat harus dikembalikan menduduki jabatannya sebagai Sekda. Sebab tidak dapat diaktifkan kembali, karena telah berakhir masa jabatannya,” ujarnya.
Sebagai warga negara yang baik, memang pejabat yang diganti atau diberhentikan punya hak menggugat ke pengadilan. Tapi tdak boleh yang bersangkutan memaksakan diri untuk kembali bertugas.
“Harapan saya adalah, kiranya para pihak kembali duduk bersama, untuk melihat masalah yang ada, pada sisi aturan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku. Yang saya maksud, kalau sudah selesai masa tugas lima tahun, maka silahkan saja mengikuti kembali syarat dan prosedur dalam lelang jabatan” tutupnya. (Redaksi)
Berita terkait: