Baubau
Personil Sat Reskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan tersangka bernama alias B, perbuatan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Senin 22 Januari 2024, sekitar Pukul 17.45 Wita, di Desa One Waara Kecamatan Lakudo Buteng.
Tersangka adalah sopir yang mengendarai truk tangki minyak 5000 Liter bertuliskan UD H Muh Neng.
Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala mengungkapkan, awalnya, personil Satreskrim sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Buteng, yang dipimpinnya langsung.
Ditengah perjalanan, tepatnya di Desa One Waara Kecamatan Lakudo Buteng (Pinggir jalan, di hutan sekitar pelabuhan kontainer), personil Sat Reskrim menemukan satu truk tangki yang berisikan muatan minyak tanah sebanyak 5000 Liter (5 Ton), sedang membongkar muatan. Dari truk, minyak tanah subsidi tersebut dipindahkan ke jerigen ukuran 20 Liter.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui, sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2020, sebanyak kurang lebih 100 kali.
“Yang sudah kami tetapkan tersangka sopir (B), sedangkan helper-nya kami jadikan saksi,” ungkapnya.
Kata Sunarton, akibat perbuatan Tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Dari tahun 2020 sampai ditangkapnya tersangka, lanjut Sunarton, BBM dijual ke masyarakat. Dengan modus, setelah mobil keluar dari pelabuhan Ferry Waara, tersangka langsung membawa mobil menuju lokasi pembongkaran ilegal tersebut. Disana masyarakat yang membeli sudah menyiapkan wadah, karena sudah ada komunikasi sebelumnya dengan sang sopir.
“Menurut keterangan tersangka, bahwa kegiatannya tersebut tidak diketahui oleh pihak UD. Pembelinya masyarakat sekitar Desa One Waara,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun Sunarton, sebelum pihaknya mendatangi TKP, mendapati dan mengamankan tersangka B, dua mobil lainnya sudah melakukan pembongkaran muatan yang sama. Namun, aktivitas diduga ilegal tersebut, tidak sempat didapati oleh personil Reskrim Polres Buteng, yang belum sampai ke TKP.
Saat ini, tersangka berikut Barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Buton Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka diper sangkakan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tenang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sunarton memastikan, Sat Reskrim Polres Buteng masih mendalami keterlibatan pihak lain, yang berpotensi sebagai tersangka. (Redaksi)
Komentar