Polres Diminta Usut Dugaan Korupsi di Buton “Proyek Tidak Sesuai Kontrak”

Tomi Fahmi berorasi dalam suatu aksi unjuk rasa.

Buton

Kesatuan Mahasiswa Peduli Daerah Kepulauan Buton (KMPDKB) meminta Penyelidik/Penyidik Tipikor Polres Buton mengusut dugaan rasuah pada paket pekerjaan proyek lingkup Pemerintah Kabupaten Buton. KMPDKB bahkan telah melaporkan dugaan kelebihan pembayaran/ kekurangan volume (Pekerjaan tidak sesuai kontrak), pada paket pekerjaan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, BPBD, serta Sekretariat Daerah, yang diantaranya ada yang belum belum dikembalikan ke kas daerah.

Diungkapkan aktivis KMPDKB, Tomi Fahmi, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses, dan berujung pada benar atau tidaknya praktek korupsi terjadi dalam seluruh tahapan proses pengadaan barang/jasa atas proyek dimaksud.

Tomi menguraikan, tertuang dalam LHP BPK RI Nomor : 32.B/LHP/XIX.KDR/05/2022 Tanggal 23 Mei 2022, tujuh paket pekerjaan pada empat OPD, sebagai berikut:

Dinas PUPR:
Pembangunan jalan Lawele Mantowu Lasalimu, peningkatan jalan Bonelalo Talaga Baru Lasalimu, peningkatan jalan wisata Kandawu-ndawuna Desa Tuangila Kapuntori, dan pembangunan jalan Wakangka-Tumada Kapuntori.

Dinas Perhubungan:
Rehabilitasi fasilitas pelabuhan/rehabilitasi trestle dermaga Lasalimu Pantai Lasalimu Selatan.

BPBD:
Rehabilitasi/rekonstruksi talud pantai Kelurahan Pasarwajo.

Sekretariat Daerah:
Pembangunan Masjid Perkantoran Takawa.

“Kami meminta Polres Buton menindaklanjuti temuan LHP BPK, karena sampai saat ini belum ada titik terang atas realisasi pengembalian senilai Rp3.174.092.854,19, yang anggarannya bersumber dari DAK dan pinjaman daerah,” ungkap Tomi.

Kata dia, pihaknya juga mengendus dugaan terjadinya kongkalikong pada proses lelang hingga penetapan pemenang. Pihaknya meminta Penyelidik/Penyidik Tipikor Polres Buton untuk melakukan pemeriksaan dokumen pemenang hasil tender. Serta memanggil meminta keterangan pihak terkait pekerjaan proyek tersebut.

KMPDKB sangat menyayangkan anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara efektif tepat guna tepat sasaran untuk pembangunan infrastruktur, justru diduga melenceng dari perencanaan yang sesungguhnya. Terlebih lagi, bila diduga merugikan keuangan negara/daerah.

“Kami juga meyakini bahwa audit BPK bisa menjadi langkah awal Penyelidik/Penyidik Tipikor Polres Buton dalam melakukan pengembangan, dan mengungkap dugaan potensi pelanggaran lainnya, dalam pelaksanaan paket pekerjaan tersebut,” urainya.

Kepala Inspektorat, Gandid Singoni Bungaya.

Tanggapan Inspektorat Buton

Inspektorat Daerah Kabupaten Buton telah menindaklanjuti LHP BPK RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Inspektorat, Gandid Singoni Bungaya menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya percepatan tindak lanjut atas temuan tersebut, melalui mekanisme Majelis TGR, dimana masing-masing pihak ketiga/penyedia selaku pelaksana kegiatan tujuh paket tersebut, telah membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SKTJM), yang pada pokoknya menyatakan bersedia untuk bertanggungjawab dalam melaksanakan tindaklanjut atas temuan/kerugian daerah atas pelaksanaan pekerjaan paket dimaksud. Dengan menyetorkan/mengembalikan secara angsuran melalui rekening kas daerah, dengan jangka waktu pengembalian paling lama 24 bulan.

Selain SKTJM, untuk memastikan bahwa penyedia/pelaksana kegiatan tujuh paket pekerjaan tersebut memiliki itikad baik dan atau kesungguhan untuk melaksanakan kewajibannya, maka diwajibkan kepada penyedia untuk menyampaikan surat jaminan barang disertai surat/dokumen kepemilikan, dengan nilai barang harus lebih besar dan atau minimal sama dengan jumlah temuannya. Kemudian penyedia juga telah memberi kuasa kepada Pemkab Buton untuk menjual, melelang, menagih barang/barang jaminan yang telah diserahterimakan tersebut, bila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan penyedia tidak dapat menyelesaikan/melunasi kewajibannya.

Lebih jauh Gandid menguraikan, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas LHP LKPD T.A 2022 menyangkut tujuh paket pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pada empat SKPD, yaitu Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Setda, dengan total temuan Rp3.174.092.854,19, penyedia atau pihak ketiga terkait telah melakukan pengembalian sebesar Rp1.029.979.672.88. Atas selisih dan atau sisa temuan yang belum disetorkan ke kas daerah, Majelis TGR telah beberapa kali melayangkan surat dan melakukan konfirmasi langsung kepada penyedia bersangkutan, agar sisa temuan yang belum dibayarkan tersebut segera ditindaklanjuti kembali.

Menindaklanjuti berita ini, Kasamea.com akan melakukan konfirmasi ke Polres Buton. (Redaksi)



Komentar