Posko Covid-19 Dibuka di 43 Kelurahan di Kota Baubau

Kepala Pelaksana BPBD Kota Baubau La Ode Muslimin Hibali S.E,. M.Si

Kasamea.com Baubau

Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro serta Surat Edaran Mendagri nomor 9 tahun 2021 tentang ketentuan pembentukan posko komando (Posko) penanganan covid-19 dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan.

Kepala Pelaksana BPBD (Kalaks) Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan, keberadaan posko covid-19 di setiap Kelurahan ini untuk memperkuat penerapan, juga pengawasan protokol kesehatan Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci Tangan (3M) atau Tracing, Testing dan Treatment (3T) di wilayah-wilayah Kelurahan.

La Ode Muslimin Hibali juga akan melibatkan TNI-Polri dalam pembentukan posko tingkat Kelurahan dimaksud.

“Posko ini terbentuk juga arahan dari Pak Walikota sesuai dengan instruksi Mendagri. Kita akan rapikan lagi alur updating data dan lain sebagainya,” ungkap La Ode Muslimin Hibali, ditemui di kantornya, Rabu (24/2/21).

La Ode Muslimin Hibali menambahkan, selain memperkuat fungsi 3M, posko covid-19 Kelurahan juga akan mempermudah Tim Satgas dalam mengumpulkan data, agar lebih sinkron.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan apa yang Kota Baubau sudah lakukan. Hanya lebih detail dalam beberapa hal. Pertama adalah pembentukan posko di wilayah, di Kelurahan dengan Lurah sebagai Ketua poskonya adalah Lurah, Wakil Ketua tokoh masyarakat setempat.

Kedua kata mantan Camat Wolio ini, pembagian tugas. Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas, tugasnya akan diatur. Sehingga 3M akan lebih diperkuat.

“Makanya sekarang dirapikan. Nanti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah, itu mangupdate real time. Jangan sampai ada data yang tidak sinkron,” imbuh dia.

Mantan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau ini menambahkan, jumlah personil setiap posko minimal 7 orang, dan maksimal 12 orang. Posko dapat ditempatkan pada setiap RT, tergantung pada kesiapan anggaran.

“Kalau anggaran terbatas, bisa juga poskonya hanya ditempatkan di kantor kelurahan saja. Nanti personilnya mobile,” tutupnya.

[Red]