Prof Hibnu Angkat Bicara Soal Serangan Balik Koruptor Ditahun Politik

Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH

Purwokerto

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH ikut memberikan perhatian atas dugaan “pembunuhan karakter” terhadap Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin SH MH, yang bermula dari keterangan Amelia, seorang terdakwa perintangan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pertambangan di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Keterangan terdakwa Amelia, mengesankan bahwa seolah-olah Jaksa Agung memiliki kedekatan dengan artis cantik CE, yang juga sempat menjadi pemberitaan media. Padahal, Kejati Sultra secara tegas menetapkan Amelia sebagai tersangka, dan menjalani kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara perintangan penyidikan pada kasus korupsi tambang di bumi Anoa tersebut.

“Tidak mungkin (Kedekatan CE dan Jaksa Agung, red), karena bila ada kaitan, pastilah tidak ada perkara perintangan penyidikan tersebut,” tegas Prof Hibnu.

Menurutnya, Kejaksaan untuk saat ini tetap solid, dan tegas dalam penindakan korupsi. Lihat saja bagaimana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan AQ seorang petinggi BPK menjadi tersangka korupsi, hasil pengembangan perkara korupsi BTS di Kemenkominfo.

Juga tuntutan Jhony G Plate, Galumbang Menak, dan Ahmad Anang Latief, dengan tuntutan pidana penjara berat, sesuai dengan sifat jahatnya perbuatan.

“Ini ironis, ditengah gencarnya Jaksa Agung melakukan penindakan korupsi, ada juga agenda tersembunyi dari para koruptor untuk serang balik kepada Aparat Penegak Hukum,” nilainya.

Menurut hematnya pula, sebagai akademisi, demi merah putih, ia akan terus mendorong Jaksa Agung untuk konsisten, meneruskan perjuangan memberantas korupsi. “Jangan mundur pak Jaksa Agung, karena tindak pidana korupsi menyengsarakan rakyat,” dukungnya.

Prof Hibnu menekankan, bahwa sudah saatnya seluruh elemen bangsa bersatu memberantas korupsi, dan memberantas “Markus” Makelar Kasus. Sembari meyakini, saat ini persepsi publik sangat menaruh kepercayaan atas kinerja Jaksa Agung dalam menahkodai korps Adhyaksa, bersama jajarannya menegakkan hukum.

“Pastilah para koruptor dan gerombolannya gerah dan menyerang Aparat Penegak Hukum dari berbagai sisi. Bila tidak jernih berpikir, masyarakat akan bias memandang persoalan ini, karena bisa saja info hoaks diolah menjadi seolah-olah benar,” paparnya.

Apalagi, lanjut Prof Hibnu, dengan praktek-praktek memanfaatkan suatu organisasi, untuk mendorong isu ke publik, melalui unjuk rasa dengan pesan demosi terhadap Jaksa Agung.

Oleh karena itu, atas terjadinya hal-hal tersebut, ia selaku akademisi hukum merasa prihatin, dan menyatakan ikut berjuang untuk meluruskan dan memilah mana informasi yang benar, dan mana yang salah, terkait informasi-informasi yang berkembang di masyarakat. Juga sekaligus terus mendorong penyelesaian perkara Tipikor secara transparan dan kredibel. Ia pun berharap, para koruptor berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.

Prof Hibnu memastikan dirinya akan terus bersikap kritis dalam rangka mendukung Jaksa Agung dan korps Adhyaksa, dalam pemberantasan korupsi, secara tegas dan tidak tebang pilih. (Redaksi)

Komentar