La Ode Darmawan SH
Baubau
Kuasa Hukum Walikota Baubau, La Ode Darmawan SH menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, memenangkan Penggugat Dr Roni Muhtar, melalui putusan Nomor : 30/G/2023/PTUN.KDI, belumlah Inkracht. Artinya, belum final proses Peradilan TUN yang disediakan oleh negara, masih ada upaya hukum Banding, kemudian Kasasi, yang dapat ditempuh.
Kata Darmawan, pihaknya menyikapi putusan PTUN Kendari 18 Agustus 2023, dalam perkara Dr Roni Muhtar MPd selaku Penggugat, melawan Walikota Baubau selaku Tergugat. Dengan obyek perkara Surat Pemberhentian Dr Roni Muchtar MPd dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Baubau, tertanggal 31 Januari 2023.
“Selaku Kuasa Hukum Walikota Baubau, perlu kami sampaikan bahwa putusan dimaksud belum secara resmi diterima salinan putusan oleh pihak Tergugat, dari PTUN Kendari. Namun kami hanya mengetahui, melihat dan membaca melalui media sosial dan kiriman lewat WA,” urainya.
Setelah membacanya, lanjut Darmawan, terkait dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN Kendari, bahwa banyak fakta – fakta persidangan, baik bukti surat maupun keterangan saksi, dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Tergugat (Walikota Baubau), dikesampingkan oleh Majelis Hakim PTUN Kendari.
“Semua bukti, keterangan saksi dan saksi ahli dikesampingkan. Kami menduga, terkesan putusan tersebut dipaksakan oleh Penggugat untuk dimenangkan dalam perkara tersebut (dalam tanda kutip),” ujarnya.
Namun selaku Kuasa Hukum Walikota Baubau, kata Darmawan, pihaknya menilai ini adalah menjadi kewenangan dan keyakinan Majelis Hakim PTUN Kendari, melihat pokok permasalahan dalam persidangan, dalam memutuskan perkara tersebut.
Menurut Darmawan, Aaas putusan PTUN Kendari, maka sesuai dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, maka pihaknya melihat putusan PTUN Kendari tersebut belum final, dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak Tergugat. Sebab dalam KUHAPerdata ada upaya hukum Banding dan Kasasi yang dapat ditempuh oleh pihak yang kalah,” terangnya.
Olehnya itu, ditambahkan Darmawan, kemungkinan upaya hukum Banding yang akan ditempuh oleh pihak Tergugat. Untuk mendapatkan fakta hukum yang sebenarnya, pada Pengadilan Tinggi TUN nantinya.
Ada jangka waktu 14 hari untuk pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Banding, sesuai Pasal 119 Rbg. Dengan demikian Darmawan sangat mengharapkan, pihak Penggugat dan pihak-pihak yang mengikuti perkembangan perkara PTUN dalam perkara ini, mohon untuk sama-sama menghargai proses hukum acara Peradilan TUN.
“Kita menunggu sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi TUN akan memutuskan perkara Banding dalam jangka waktu selama 3 bulan,” pungkasnya. (Redaksi)
Berita terkait ⬇️
Komentar