Puluhan Orang Melapor ke Polisi, Merasa Ditipu Investasi Ilegal Berkedok AMG Pantheon

Baubau –   Sekitar 40 orang mendatangi Mako Polres Baubau untuk melaporkan dugaan penipuan terkait investasi ilegal berkedok Affiliated Managers Group (AMG) Pantheon. Didampingi kuasa hukum dari kantor Advokat Adnan SH MH & Partners, para pelapor melaporkan seorang affiliator, Kamis sore 26 Februari 2026.

Ketua tim kuasa hukum, Advokat La Ode Muhammad Sadar SH didampingi rekannya Amin Suyitno SH, menjelaskan, laporan tersebut ditujukan kepada seorang affiliator utama berinisial LS, yang diduga aktif dan secara masif mempromosikan skema investasi tersebut kepada masyarakat.

Kata Sadar, kliennya mengalami kerugian finansial dengan nilai yang bervariasi, dan merasa dirugikan akibat janji keuntungan besar yang ditawarkan melalui sistem keanggotaan.

Menurutnya, skema yang dijalankan menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu relatif singkat, sehingga menarik minat masyarakat untuk bergabung sebagai member.

“Kerugian rata-rata korban berkisar Rp5.200.000, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah. Kami menduga kuat ini merupakan praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar La Ode Sadar kepada awak media usai menyampaikan laporan Polisi.

Sadar menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Tim kuasa hukum juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 200 orang menyatakan akan melapor, dan masih melengkapi dokumen pendukung, sebelum pengajuan resmi ke pihak kepolisian.

“Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang masih berlangsung,” tambahnya.

Para korban menilai promosi yang dilakukan LS terkesan meyakinkan karena dilakukan secara terbuka dan berulang, baik melalui pertemuan langsung maupun media sosial. LS disebut-sebut berperan sebagai affiliator utama yang aktif promosi, meyakinkan masyarakat, untuk merekrut anggota baru di wilayah Baubau dan sekitarnya.

Salah seorang pelapor, NS, mengungkapkan, dirinya melapor karena merasa telah dirugikan dan tertipu. Ia ikut menjadi member karena melihat dan mendengarkan promosi yang beredar di media sosial, terlebih dari seorang yang disebutnya sebagai ketua.

NS mengaku tertarik karena menilai dari bahasa yang disampaikan LS.

“Saya tidak ditawarkan orang, saya lihat banyak diviralkan di fesbuk, di apa, banyak video beredar bahwa ini betul-betul, ini bukan ponzi, ini aman. Siapa yang tidak mau, 28 hari saja sudah bisa menarik, sudah dapat uang, hanya kasih masuk sekian sudah dapat sekian,” bebernya.

“Dari bahasa yang sudah viral itu, bahwa ini aman. Yang paling saya anukan, karena saya merasa bahwa beliau itu ketua (inisial LS). Harapan saya uang saya bisa kembali,” curhatnya.

Dalam prosesnya, laporan terkait dugaan penipuan, oleh pihak kepolisian akan mempelajari laporan dan dokumen yang diserahkan pelapor, untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya.

(Redaksi)

 

Berita terkait: