Iptu Busrol Kamal SH MH
Buton
Putera seorang Legislator di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP (Nama disamarkan : Kumbang), tengah berhadapan dengan hukum. Kumbang dilaporkan ke Polres Buton oleh orang tua anak korban (Disamarkan : Melati), yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP, atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal SH MH mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan SPKT, dilaporkan November 2022. Namun demikian, Penyidik tidak langsung melakukan proses Penyidikan, mengawalinya dari proses Penyelidikan. Mengumpulkan bukti, apakah suatu perbuatan ada unsur pidananya atau tidak.
Kata Busrol, sejauh ini perkembangan perkara sudah ditingkatkan ke proses Penyidikan. Pihaknya, sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk dari Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Sosial. Termasuk terhadap Terlapor, yang diduga melakukan tindak pidana cabul.
“Sudah kita mintai keterangan. Untuk kepentingan pemeriksaan tentu kami tidak akan menjelaskan secara jauh. Yang pokok, kewajiban kami adalah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana,” tegasnya.
Busrol menjelaskan perkembangan kasus tersebut, bahwa Unit PPA sudah melakukan beberapa kali gelar perkara, dari proses Penyelidikan ke Penyidikan, dan dari Penyidikan ke Penetapan Tersangka.
Penetapan Tersangka lanjut Busrol, pihaknya tidak mungkin menetapkan Tersangka tanpa dilengkapi minimal dua alat bukti, termasuk adanya hasil visum. Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang pasal 183 KUHAP. Dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 82 Jo Pasal 76 E, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Penetapan Tersangka sudah ada, namun untuk Tersangka sendiri belum kami lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Dan untuk lebih jauh, SPDP pun sudah kami kirim ke pihak Kejaksaan,” urainya.
Busrol mengurai singkat ihwal kasus anak tersebut, bahwa keduanya ada hubungan baik. Hubungan baik ini dalam artian komunikasi itu sudah jalan. “Mereka bisa jalan sama-sama, dan tidak ada juga larangan yang kami dapatkan sejauh ini tentang hubungan mereka. Karena orang tua juga kan nggak mungkin terlalu jauh melihat yah, ketika mereka sudah diluar seperti itu,” ungkapnya.
Menyangkut informasi bahwa Terlapor adalah anak seorang pejabat yang memiliki relasi kuasa, Busrol memastikan pihaknya taat azas “equality before the law” bahwa semua orang sama kedudukannya dimuka hukum.
Tentang dugaan adanya intervensi atau tekanan dari pihak yang mempunyai kekuasaan, Busrol tidak pernah mendapat laporan atau tidak mengetahui hal tersebut. Pun Penyidik tidak pernah diintervensi, dan tetap profesional, tegak lurus.
“Saya tidak tau kalau diluar, bukan kapasitas kami untuk menjelaskan itu. Pokoknya kami adalah membuktikan bahwa perkara ini cukup bukti dalam menetapkan Tersangka,” pungkasnya, dikonfirmasi di kantor Unit PPA Sat Reksrim Polres Buton, Sabtu (18/3/23). (Redaksi)
Komentar