PWI Pusat: Segera Tangkap Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Banyuasin

BANYUASIN

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, melalui Ketua Bidang Advokasi / Pembelaan Wartawan, H Ocktap Riady SH, meminta Polres Banyuasin bertindak tegas, segera mengungkap, dan menangkap pelaku dugaan tindak kekerasan terhadap Ir, Wartawan media siber adaberitanet.com. Ocktap mengutuk keras dugaan tindak kekerasan terhadap Wartawan Banyuasin tersebut.

“Ini jelas jelas Wartawan hendak dibunuh. Itu penganiayaan berat. Kami meminta Polres Banyuasin segera menangkap pelakunya,” tegas Ocktap.

Wartawan, menurut Ocktap, dalam melaksanakan tugasnya, dilindungi hukum, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Terjadinya dugaan tindak kekerasan, Minggu (8/3/20), bermula saat Ir sedang melakukan peliputan penambangan pasir di Desa Lebung dan Rantau Harapan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat, Ir melakukan investigasi, terkait adanya aktivitas penambangan pasir diduga ilegal, yang sudah berlangsung sekitar dua tahun. Aktivitas penambangan pasir diduga ilegal ini, tanpa kontribusi kepada masyarakat Desa setempat.

Ketika sampai di Dusun Gemanpo Desa Rantau Harapan, Ir kemudian mengambil gambar dari atas perahu. Tiba-tiba, datang sebuah perahu Speedboat dengan kecepatan tinggi, langsung menabrak perahu yang ditumpangi Ir.

Terkait kejadian ini, Ocktap juga meminta ketegasan Bupati Banyuasin, segera menghentikan aktivitas perusahaan penambang pasir diduga ilegal tersebut. Bila perusahaan tersebut memiliki izin, agar izinnya dicabut.

[RED]

Komentar