QN 16 tahun (kiri) dan ML 17 tahun (kanan) korban perdagangan orang
Kasamea.com Baubau
Seorang remaja puteri berumur 16 tahun inisial QN diduga menjadi korban perdagangan orang lintas provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Manado – Sulawesi Tenggara (Sultra) Baubau. QN dipekerjakan di tempat hiburan malam (THM) Kafe Atlantic di Jalan Poros Lakeba Kota Baubau.
Dugaan perdagangan orang ini terungkap setelah adanya laporan orang tua korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulut dengan menurunkan tiga personil Unit I Submit 4 Renata (Remaja, Anak dan Wanita), dipimpin Kompol Elizabeth.
Kepada Kasamea.com, Elizabeth mengungkapkan, kasus perdagangan orang TKP di Kota Baubau bukan baru kali ini ditangani Polda Sulut. Sebelumnya, kasus yang sama juga pernah terjadi.
Beberapa hari mendalami kasus ini, Tim Polda Sulut sekaligus menjemput tiga korban asal Manado untuk dipulangkan kembali ke kampung halaman mereka.
Saat diwawancara, QN mengatakan, dia tiba di Baubau 16 Januari 2021 bersama seorang temannya. Keesokan malamnya QN dipekerjakan di Kafe Atlantic sebagai Pemandu Lagu.
Sebelumnya QN tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu, menemani tamu pengunjung di Kafe tempat hiburan malam dengan penjualan minuman beralkohol.
“Saya kira seperti tempat minum kopi. Sebelumnya saya tidak pernah kerja ditempat begitu (Kafe hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol, red),” kata QN.
QN mengaku dijemput oleh seorang yang dikenalnya sebagai Papi E. Dan saat di Manado Ayahnya dijanjikan untuk ikut bekerja di tempat yang sama. Namun setelah berada di Bandara Manado, ayahnya tidak ikut diberangkatkan ke Baubau.
Menurut QN, keberangkatannya dari Manado diatur oleh seorang wanita yang akrab disapa mami UC.
Korban lainnya, ML berumur 17 tahun, mengaku tiba di Baubau pada 8 Januari 2021. ML sempat melarikan diri dari Kafe Atlantic, namun pelariannya tak berlangsung lama, sebab selang dua hari, keberadaan ML diketahui oleh pihak manajemen Kafe Atlantic, yang langsung menjemputnya, di lingkungan Bure, Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna.
“Saya lari waktu selesai order, sekitar jam tiga subuh,” beber ML.
Selama bekerja di Kafe Atlantic, ML mengaku tidak betah karena mendapat tekanan dan merasa dikekang. Menurut dia, jika ada Karyawati yang hendak keluar pada jam kerja bersama tamu, maka tamu tersebut terlebih dahulu harus membayar uang Rp 500ribu ke kasir.
“Harus bayar uang cas 500ribu. Tapi kalau saya belum dibolehkan keluar, karena masih baru. Kalau yang sudah lama kerja, boleh,” jelas ML.
Dalam kesempatan wawancara, QN dan ML berharap bisa secepatnya pulang dan berkumpul bersama keluarga di Manado.
Kasamea.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak manajemen Kafe Atlantic.
Saat dikonfirmasi terkait pengungkapan dugaan perdagangan orang dengan TKP di Baubau, Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kasat Reskrim AKP Reda Irfanda SH SIK mengatakan, Polres Baubau masih melakukan penyelidikan, bekerjasama dengan Polda Sulut, untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim memastikan, seluruh korban human trafficking akan dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Tiga korban dari Manado akan dibawa (dipulangkan ke Manado, red) oleh penyidik dari Polda Sulut. Empat korban asal Bandung rencananya akan dipulangkan Polres Baubau bekerja sama dengan Dinas Sosial Baubau, Satgas Perlindungan Perempuan Baubau,” ungkap Reda, Jumat (12/2/21).
Kasat Reskrim menambahkan, untuk penetapan Tersangka menjadi kewenangan Polda Sulut. Bila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang mengatur: Bab II Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Menyinggung tentang adanya dugaan eksploitasi anak, atau eksploitasi perempuan dalam kasus ini, Kasat Reskrim menegaskan, perlu pembuktian lagi untuk itu.
[RED]
Komentar