Bandung
Sejak diterapkan Sistem Kamar pada tahun 2011, Mahkamah Agung Republik Indonesia rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar, setiap tahunnya. Dimulai sejak tahun 2012, hingga kini sudah 12 kali rapat pleno kamar dilaksanakan.
Selama rentang penyelenggaraan tersebut, MA melalui Rapat Pleno Kamar telah berhasil mengeluarkan 490 rumusan pleno kamar. Rumusan-rumusan itu merupakan kesepakatan setiap kamar atas isu yang dibahas.
Rumusan tersebut kemudian dijadikan Surat Edaran MA, yang digunakan hakim di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, Rapat Pleno Kamar merupakan ruang bagi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA, untuk mempersatukan persepsi dan pendapat terhadap suatu persoalan hukum tertentu.
Kesamaan persepsi dan pendapat dikalangan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA merupkan kebutuhan utama, agar tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara. Khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama.
Hal tersebut penting karena menurut Ketua MA Prof Dr HM Syarifuddin SH MH, kualitas putusan menjadi tolak ukur dan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik MA.
Ia menjelaskan, dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno Kamar ke- 12 (19/11) di Hotel Intercontinental Bandung, bahwa sepuluh tahun yang lalu, ketika MA masih dihadapkan pada masalah tunggakan perkara, maka espektasi publik pada saat itu lebih fokus kepada percepatan penyelesaian perkara.
Kini, ketika MA sudah berhasil mengikis jumlah tunggakan perkara, maka ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan.
Ekspektasi tersebut, menurut mantan Ketua Badan Pengawasan, harus ditanggapi secara positif. Karena hal itu menunjukkan bahwa putusan sebagai produk lembaga peradilan, menjadi pusat perhatian publik, dan menjadi tolok ukur bagi efektivitas penegakkan hukum.
Ia berharap, Rapat Pleno Kamar ke-12 ini bisa melahirkan rumusan kesepakatan kamar, yang bisa menjadi pedoman bagi para hakim dan aparatur di MA, dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
Milestone Bersejarah Bagi Transformasi MA
Pada kesempatan yang sama, Panitera MA Dr Ridwan Mansyur SH MH, dalam laporannya terkait penanganan perkara selama tahun 2023, menyatakan bahwa lima tahun terakhir, MA sangat intens melakukan pembaruan dibidang teknis dan manajemen perkara.
Lima tahun tersebut merupakan perjalanan waktu (milestone) yang sangat bersejarah, dalam upaya mentransformasikan MA dan Badan Peradilan Indonesia, sebagai Badan Peradilan yang Agung.
Rangkaian pembaruan tersebut menurut Ridwan, salah duanya yaitu dengan menerbitkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan administrasi dan persidangan di pengadilan, berbasis teknologi informasi.
Kebijakan tersebut telah mendorong tumbuh-suburnya ekosistem layanan pengadilan elektronik di seluruh peradilan Indonesia.
Adanya layanan e-court untuk perkara perdata, e-BERPADU sebagai layanan e-court pidana, Direktori Putusan sebagai pangkalan data putusan nasional, aplikasi SIAP sebagai case management system di MA, mediasi elektronik, pembacaan putusan secara online, smart majelis dan berbagai layanan elektronik lainnya, merupakan bukti nyata dari pembaruan di MA.
Tumbuhnya ekosistem layanan peradilan elektronik tersebut, Ridwan yakin tidak lepas dari komitmen Ketua MA Prof Dr HM Syarifuddin SH MH.
Menurutnya, sebagai Ketua MA, Syarifuddin bukan hanya sebagai Pendorong, namun menjadi komandan di garis depan, bagi terwujudnya cita-cita Badan Peradilan yang Agung, melalui pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.
Senada dengan Ketua MA, Ridwan juga berharap pleno ke-12 ini bisa memberikan rumusan/kaidah hukum yang berkualitas, yang memberi manfaat untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan, dan mengurangi terjadinya disparitas putusan.
Dan pada akhirnya menghadirkan keadilan dalam setiap putusan yang dijatuhkan.
Kegiatan pleno diikuti oleh para pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti pada MA. (Redaksi)
Komentar