Rp 151Milyar Dugaan Kerugian Negara atas Sektor Tambang di Sultra, Kejati Usut Tuntas!

Kasamea.com Baubau

Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga sebanyak 80 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) merugikan negara hingga Rp 151Miliyar.

Dibeberkan oleh Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sultra, Dedi Ferianto, S.H.,C.M.L.C, bahwa berdasarkan data intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, sebanyak 80 pemilik IUP telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa membayar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Juga, beroperasi tanpa merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di daerah tempat operasional, yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Menurut Dedi Ferianto, pembayaran PNBP izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) menjadi tanggungjawab/kewajiban pemilik IUP sebagaimana ketentuan PP No.33 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar
kegiatan kehutanan;

Pembayaran PNBP IPPKH PKH kepada negara bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk memperhitungkan kelayakan usahanya, pembangunan sumber daya hutan yang berkelanjutan dan yang paling penting adalah sebagai kompensasi kepada negara untuk memelihara dan memperbaiki hutan dari dampak kerusakan parah yang ditimbulkan dari aktifitas pertambangan;

Begitupun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) merupakan kewajiban pemilik IUP sebagaimana ketentuan dalam PP 23/2010 beserta perubahannya.

Terhadap perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara dan/atau pencabutan IUP atau IUP:

Sehingga berdasarkan hal tersebut, lanjut Pengacara dan Konsultan Hukum ini, tindakan 80 Pemilik IUP di Sultra, yang diduga tidak menjalankan kewajibannya kepada negara, berupa pembayaran PNBP IPPKH PKH. Juga tidak menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), merupakan wujud nyata masifnya praktek pertambangan ugal-ugalan dan melawan hukum yang telah mengabaikan kepentingan negara dan masyarakat.

Pihaknya kata Dedi Ferianto, mendukung Kejati Sultra untuk melakukan tindakan hukum yang tegas, konsisten dan konsekwen terhadap 80 pemilik IUP tersebut.

“Sebagai upaya menciptakan tata kelola usaha pertambangan yang baik di Sulawesi Tenggara, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian ESDM selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan di sektor pertambangan, untuk melakukan evaluasi dan memberikan sangsi tegas pada 80 Pemilik IUP tersebut,” tegas Dedi Ferianto, yang diuraikan dalam press release, Sabtu (27/2/21).

[Red]

Komentar