Rp28 M Anggaran Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Polda Sultra Periksa Delapan Orang “Usut Dugaan Korupsi”

Baubau

Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) masih terus mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada pengadaan tanah Pemerintah Kota Baubau. Untuk itu Ditreskrimsus telah meminta keterangan delapan orang, tiga pejabat, dan lima pemilik lahan.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra Kombes Polisi Bambang Wijanarko mengungkapkan, pengadaan tanah dimaksud, yakni pada Satker Sekretariat Daerah (Setda) dan Satker Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) TA 2019 s/d 2021. Proses saat ini tahap Lidik (Penyelidikan) dengan Sprint Lidik No : Sprint Lidik / 143.a / V / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 30 Mei 2022.

Dirkrimsus menguraikan, anggaran dalam pengadaan tanah ini sebesar Rp 28.664.208.900,- (TA 2019 Rp. 11 M, TA 2020 Rp5.5 M dan TA 2021 Rp. 12.1 M). Telah dilakukan permintaan dokumen dan permintaan Keterangan Saksi terdiri dari : – Kadis Perkim, Sekdin Perkim, dan Kadis Dukcapil (sebelumnya Kabag Tapem 2019), – pemilik lahan lima orang.

Dari pemeriksaan saksi dan permintaan surat/dokumen, patut diduga terdapat indikasi perbuatan TPK, yakni:

1. Pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan studi kelayakan atau tidak memiliki dokumen perencanaan sesuai yang termaksud dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan Pasal 2 Perpres No 71 Tahun 2012.

2. Terjadi mark up dalam biaya pengadaan tanah tersebut.

“Rencananya penyidik akan mengembangkan pemeriksaan saksi sekitar 40 orang, dan melakukan permintaan Audit Investigasi. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara kembali, untuk dapat menentukan status perkara, dapatnya ditingkatkan ke penyidikan,” urai Dirkrimsus, saat dikonfirmasi Redaksi Kasamea.com.

Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, kita sama berharap agar perkara ini dapat diusut dan diproses hukum dengan seadil-adilnya. Tentu saja publik mendukung penuh pemberantasan TPK yang dilakukan Kepolisian, dengan profesional dan penuh integritas, khususnya di Baubau eks Kesultanan Buton pemilik karya agung falsafah Syara Patanguna. [Red]

Baca juga ⬇️


Komentar